2621.01: Pengarsip
Fakta Cepat
- Kode
- 2621.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 262101
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Pengarsip mengumpulkan, menilai, dan menjamin penyimpanan dan pemeliharaan isi arsip yang berharga baik milik pemerintah atau swasta. Tugasnya meliputi: mengevaluasi dan memelihara catatan untuk tujuan administrasi; mengarahkan atau melaksanakan penyusunan indeks, dan bantuan referensi lain sebagai bahan yang dikumpulkan dan menyediakannya bagi pengguna; meneliti, menilai, dan mengembangkan, mengatur dan menyimpan dokumen-dokumen historis yang signifikan dan berharga seperti kertas pemerintah atau swasta; menyiapkan makalah ilmiah dan laporan; merencanakan dan melaksanakan komputerisasi pengelolaan arsip dan catatan elektronik; menilai dan memperoleh bahan-bahan arsip untuk membangun dan mengembangkan koleksi arsip untuk tujuan penelitian.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2621 (Arsiparis dan Kurator):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Administrasi Penyimpanan dan Pengeluaran Sektor CMembagi tugas, dan memberi petunjuk dalam pelaksanaan penyimpanan, dan pengeluaran kebutuhan produksi, menyusun konsep rencana kebutuhan fasilitas pergudangan yang dibutuhkan serta memantau pelaksanaannya.
- KJN Perawat dan Penyimpan Plat Cetak Sektor CMerawat dan menyimpan plat cetak pada rak penyimpanan menurut judul cetakan agar mudah mencarinya untuk cetak ulang.
- KJN Penata Usaha Keuangan Sektor DMelakukan kegiatan administrasi pada bagian keuangan dengan mencatat surat masuk atau keluar, menggandakan, mendistribusikan dan menyimpan arsip surat yang berkaitan dengan keuangan agar tertib administrasi.
- KJN Petugas Arsip Sektor HMelaksanakan pengadministrasian serta pengarsipan data kiriman pos yang masuk dan keluar sesuai prosedur maupun ketentuan yang berlaku di perusahaan
- KJN Dokumentasi Izin Undang-Undang Gangguan Sektor OMendokumentasikan izin undang-undang gangguan yang sudah selesai dan menginventarisir serta mengelompokkan menurut jenisnya. Seperti izin baru, perluasan, balik nama, ganti merek, dan daftar ulang secara sistematis sebagai bahan pembuatan laporan serta statistik.
- KJN Dokumentalis Berkas Sengketa Bangunan Sektor OMendokumentasikan data pengaduan atau laporan sengketa bangunan dengan menginventarisasikan dan mengelompokkannya menurut masalah pokok serta jenisis kasus bangunan secara sistematis sebagai bahan untuk pemrosesan unit terkait.
- KJN Dokumentalis Berkas Sengketa Tanah Sektor OMendokumentasikan data pengaduan atau laporan sengketa tanah dengan menginventariskan dan mengelompokkan menurut masalah pokok serta jenis kasus tanah secara sistematis sebagai bahan untuk pemrosesan unit terkait.
- KJN Pramu Pustaka Hukum Sektor OMemberi layanan pustaka hukum kepada masyarakat serta instansi pemerintah yang membutuhkan dengan memenuhi permintaan peminjaman buku pustaka hukum dan peraturan perundang-undangan dalam rangka pemberian dan penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat.
- KJN Arsiparis Pelaksana Sektor OMencatat surat atau naskah yang masuk, memasukan entri data ke komputer, melakukan penyimpanan surat atau naskah sesuai dengan objek bila diperlukan segera ditemukan.
- KJN Arsiparis Pelaksana Lanjutan Sektor OMengarahkan surat sesuai tujuan, menyusun konsep petunjuk penataan arsip, membuat indeks arsip, menyusun tata letak penyimpanan arsip dan melakukan pendataan khasanah arsip statis agar bila dibutuhkan dengan segerah dapat diambil dengan cepat.
- KJN Arsiparis Penyelia Sektor OMelakukan kontrol pengelolaan arsip, melakukan prkatek kerja kearsipan, melakukan penyuntingan, menyusun konsep pedoman pengelolaan arsip, melakukan survei dalam rangka penyusunan pedoman pembinaan kearsipan dinamis tingkat daerah dan menyusun pedoman pendidikan praktek kearsipan.
- KJN Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Arsip Sektor OMenyusun rencana program, mendistribusikan tugas, memberikan bimbingan, melakukan pengawasan dan mengevaluasi kinerja bawahan agar program kerja di bidang pembinaan dan pengembangan arsip berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
- KJN Kepala Sub Bidang Indeks Sektor OMenyusun rencana kegiatan, membagi tugas, dan mengawasi serta memeriksa penyusunan indeks bahan pustaka, mempelajari bentuk indeks, dan hal lain yang berhubungan dengan indeks untuk memperoleh bahan pengembangannya.
- KJN Kepala Sub Bidang Pembinaan Pelayanan dan Informasi Arsip Sektor OMenyusun rencana kegiatan, mendistribusikan tugas, membimbing, melakukan pengawasan dan mengevaluasi kinerja bawahan agar program kerja di sub bidang pembinaan pelayanan dan informasi arsip berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
- KJN Kepala Unit Verifikasi Pendataan Sektor OMembagi tugas dan memberikan arahan kepada bawahan dalam pelaksanaan verifikasi atas surat pertanggungjawaban penerimaan pendapatan dari unit pemungut dan membuat konsep teguran bagi unit yang lalai mengirimkan SPJ.