KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Arsip
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 191.90
- Kode KBJI
- 2621.01
- Pendidikan
- S1 Semua Jurusan
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana program, mendistribusikan tugas, memberikan bimbingan, melakukan pengawasan dan mengevaluasi kinerja bawahan agar program kerja di bidang pembinaan dan pengembangan arsip berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana program di bidang pembinaan dan pengembangan arsip berdasarkan peraturan yang ada sebagai acuan dalam kegiatan.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya agar pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan dan pengembangan arsip berjalan dengan baik.
- Memberikan bimbingan kepada bawahan agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disusun.
- Melakukan pengawasan kepada setiap bawahan untuk memastikan apakah distribusi tugas telah dilaksanakan sesuai dengan disposisi.
- Memberikan motivasi kepada bawahan agar bisa menjalankan pekerjaannya dengan baik.
- Melakukan evaluasi kerja bawahan sebagai bahan untuk meningkatkan kinerja di bidang pembinaan dan pengembangan arsip.
- Melaksanakan kegiatan yang menjadi tugas pokok dan fungsi di bidang pembinaan dan pengembangan arsip untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan.
- Melaksanakan supervisi, penelitian, pengkajian, dan pengembangan kearsipan di lingkungan organisasi.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Semua Jurusan
Pengetahuan Kerja
- Manajemen perpustakaan.
- Manajemen arsip.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24Melhat
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- EKoordinasai Mata tangan Kaki
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan