KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Dokumentasi Izin Undang-Undang Gangguan

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
393.40
Kode KBJI
2621.01
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA)

Ringkasan Tugas

Mendokumentasikan izin undang-undang gangguan yang sudah selesai dan menginventarisir serta mengelompokkan menurut jenisnya. Seperti izin baru, perluasan, balik nama, ganti merek, dan daftar ulang secara sistematis sebagai bahan pembuatan laporan serta statistik.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari pedoman dan petunjuk pengumpulan data untuk mengetahui macam formulir serta metode dan teknik pendokumentasian izin undang-undang gangguan.
  2. Menginventarisir izin undang-undang gangguan yang sudah selesai dan mengelompokkan menurut jenisnya seperti surat izin baru, perluasan, balik nama, ganti merek, dan daftar ulang secara sistematis sebagai bahan pembuatan laporan serta statistik.
  3. Mengumpulkan data izin undang-undang gangguan dan mencatat izin yang dibatalkan sebagai konsep bahan usulan dan saran kepada atasan.
  4. Mempersiapkan data dan bahan izin undang-undang gangguan mengenai jumlah permohonan yang masuk yang memenuhi syarat, menagih kelengkapan lampiran dan menghubungi sub bagian yang lain untuk penyusunan konsep laporan perkembangan proses penyelesaian izin undang-undang gangguan.
  5. Menghimpun dan mempelajari peraturan undang-undang gangguan, peraturan perundang-undangan yang tepat waktu, buku petunjuk pelaksanaan kerja serta media masa untuk mengikuti perkembangan mengenai masalah perizinan.
  6. Melaksanakan pengarsipan atas hasil pendokumentasian agar tertib administrasi.
  7. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)

Pengetahuan Kerja

  1. Hukum dan peraturan perundang-undangaan mengenai gangguan.
  2. Teknik pendokumentasian.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 11Memegang

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • MKetangkasan Tangan

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
  • VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini