KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Arsiparis Penyelia
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 395.30
- Kode KBJI
- 2621.01
- Pendidikan
- D3 Kearsipan
Ringkasan Tugas
Melakukan kontrol pengelolaan arsip, melakukan prkatek kerja kearsipan, melakukan penyuntingan, menyusun konsep pedoman pengelolaan arsip, melakukan survei dalam rangka penyusunan pedoman pembinaan kearsipan dinamis tingkat daerah dan menyusun pedoman pendidikan praktek kearsipan.
Rincian Tugas
- Melakukan pemantauan pengelolaan arsip dinamis dan mengontrol sistem temu balik arsip elektronik.
- Menyeleksi foto yang akan dibuat film negatif dan melakukan penyuntingan terhadap petunjuk penataan arsip dinamis.
- Menyusun konsep pedoman praktek kerja kerasipan dinamis tingkat pusat.
- Melakukan survei dalam rangka penyusunan pedoman akusisi tingkat pusat.
- Melakukan penyuntingan terhadap pedoman bimbingan teknis kerasipan dinamis tingkat daerah.
- Menyusun konsep pedoman layanan informasi atau bahan kearsipan tingkat pusat yang disempurnakan.
- Menyusun konsep pedoman layanan informasi atau bahan kearsipan statis tingkat daerah.
- Mengidentifikasi khasanah arsip dalam rangka penyusunan guide khasanah arsip institut tingkat daerah.
- Membuat daftar arsip aktif dan inaktif yang akan dipindahkan.
- Membuat indeks berkas arsip statis dan arsip dinamis.
- Menyusun data arsip pandang dengar beridentitas (foto atau peta udara atau kartomarte, film sinema, piring laser, piring magnetik, optik, kaset rekaman dan video).
- Menyusun sejarah institusi dan sejarah penataan arsip dalam rangka pembuatan inventaris arsip.
- Membuat penyajian informasi dalam katalog pameran kearsipan.
- Menyeleksi arsip pandang dengar (foto) yang akan direstorasi.
- Menilai arsip pandang dengar (film sinema, video, dan rekaman suara) yang akan direstorasi.
- Memilih metode perawatan arsip yang akan direstorasi.
- Melakukan restorasi arsip pandang dengar (film sinema, video dan rekaman suara)
- Melakukan penilaian arsip yang akan dialih format atau dialih media.
- Memberikan layanan konsultasi pengolahan arsip statis di instansi tingkat daerah.
- Menyusun materi publikasi kearsipan tingkat daerah dan tingkat pusat.
- Mengumpulkan bahan penerbitan sumber arsip dalam bentuk terbitan khusus tingkat pusat.
- Menyusun konsep penerbitan sumber arsip dalam bentuk terbitan khusus tingkat daerah.
- Menjadi pengumpul bahan penerbitan sumber arsip dalam bentuk citra bergerak atau video.
- Melakukan survei dalam rangka penyusunan sistem klasifikasi arsip instansi tingkat daerah.
- Menyunting petunjuk teknis pembuatan indeks.
- Melakukan survei dalam rangka penyusunan petunjuk tata naskah atau persuratan dinas tingkat daerah.
- Melakukan survei dalam rangka penyusunan pedoman pembinaan kearsipan dinamis tingkat daerah.
- Menyusun proposal atau materi praktek kerja kearsipan dinamis dan statis tingkat daerah.
- Membuat materi pelajaran pendidikan dan pelatihan kearsipan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Kearsipan
Pengetahuan Kerja
- Administrasi perkantoran.
- Dasar kearsipan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 3Duduk
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
- FKeterampilan Jaari
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan