KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Arsiparis Pelaksana Lanjutan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 395.30
- Kode KBJI
- 2621.01
- Pendidikan
- D3 Kearsipan
Ringkasan Tugas
Mengarahkan surat sesuai tujuan, menyusun konsep petunjuk penataan arsip, membuat indeks arsip, menyusun tata letak penyimpanan arsip dan melakukan pendataan khasanah arsip statis agar bila dibutuhkan dengan segerah dapat diambil dengan cepat.
Rincian Tugas
- Mengarahkan surat sesuai dengan tujuannya agar surat segera disampaikan.
- Menyusun konsep petunjuk penataan arsip dinamis.
- Melakukan survei dalam rangka penyusunan pedoman akusisi tingkat daerah.
- Menyusun konsep pedoman layanan informasi atau bahan kearsipan tingkat daerah.
- Menyeleksi arsip inaktif yang akan diserahkan ke kantor RI.
- Membuat indeks arsip pandang dengar (foto udara atau kartomate atau peta).
- Membuat indeks informasi arsip pandang dengar (gambar statik).
- Mendeskripsikan arsip aktif dan inaktif tidak teratur.
- Membuat indeks arsip kearsitekturan dan arsip kartografik.
- Menyusun data arsip pandang dengar beridentitas (foto atau peta udara atau kartomate gambar statik).
- Menyusun data arsip pandang dengar gambar statik tidak beridentitas.
- Membuat naskah pertanggungjawaban teknis pembuatan inventaris arsip.
- Mengumpulkan bahan dalam rangka penyusunan katalog pameran kearsipan.
- Menyeleksi arsip pandang dengar (film sinema, video dan rekaman suara) yang akan direstorasi.
- Menilai arsip pandang dengar (foto, film negatif dan peta) yang akan direstorasi.
- Melakukan restorasi arsip pandang dengar (film negatif dan peta).
- Melakukan pendataan khasanah arsip statis tingkat daerah.
- Mengumpulkan bahan penerbitan sumber arsip dalam bentuk terbitan khusus tingkat daerah.
- Memberikan panduan pada pameran kearsipan.
- Menyusun konsep petunjuk teknis pembuatan indeks.
- Menilai hasil karya tulis kearsipan yang bermuatan teknis.
- Membuat materi pelajaran pendidikan dan pelatihan kearsipan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Kearsipan
Pengetahuan Kerja
- Administrasi perkantoran.
- Dasar kearsipan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 3Duduk
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan