KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Arsiparis Pelaksana

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
399.90
Kode KBJI
2621.01
Pendidikan
D3 Kearsipan

Ringkasan Tugas

Mencatat surat atau naskah yang masuk, memasukan entri data ke komputer, melakukan penyimpanan surat atau naskah sesuai dengan objek bila diperlukan segera ditemukan.

Rincian Tugas

  1. Mencatat surat atau naskah yang masuk sesuai dengan jenisnya.
  2. Memasukkan data kearsipan ke komputer agar mudah diambil bila diperlukan.
  3. Menyeleksi film negatif dan film positif yang akan dicetak.
  4. Melakukan praktek kerja kearsipan dinamis maupun statis.
  5. Menyeleksi arsip aktif dan inaktif yang akan dipindahkan dan melakukan penyeleksian arsip dinamis aktif dan arsip dinamis inaktif.
  6. Membuat indeks berkas arsip aktif dan berkas arsip inaktif.
  7. Membuat daftar isi bekas dan kertu berkas.
  8. Mendeskripsikan arsip aktif teratur dan arsip inaktif teratur.
  9. Menyusun berkas dalam rangka pembuatan inventaris arsip.
  10. Melakukan restorasi arsip pandang dengar (foto).
  11. Menyeleksi arsip pandang dengar (film negatif atau peta) yang akan direstorasi.
  12. Menyeleksi arsip yang akan dimikrofische dan membuat master atau membuat negatif, mikrofilm, mikrofische.
  13. Melakukan laminasi arsip dengan lining system, processing, cold processing dan tissue.
  14. Melakukan penataan arsip dinamis mikrofische, mikrofilm, film sinema, pita suara dan piring magnetik.
  15. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Kearsipan

Pengetahuan Kerja

  1. Administrasi perkantoran.
  2. Dasar kearsipan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • KKoordinasi Gerakan
  • FKeterampilan Jari

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini