KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Arsiparis Pelaksana
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 399.90
- Kode KBJI
- 2621.01
- Pendidikan
- D3 Kearsipan
Ringkasan Tugas
Mencatat surat atau naskah yang masuk, memasukan entri data ke komputer, melakukan penyimpanan surat atau naskah sesuai dengan objek bila diperlukan segera ditemukan.
Rincian Tugas
- Mencatat surat atau naskah yang masuk sesuai dengan jenisnya.
- Memasukkan data kearsipan ke komputer agar mudah diambil bila diperlukan.
- Menyeleksi film negatif dan film positif yang akan dicetak.
- Melakukan praktek kerja kearsipan dinamis maupun statis.
- Menyeleksi arsip aktif dan inaktif yang akan dipindahkan dan melakukan penyeleksian arsip dinamis aktif dan arsip dinamis inaktif.
- Membuat indeks berkas arsip aktif dan berkas arsip inaktif.
- Membuat daftar isi bekas dan kertu berkas.
- Mendeskripsikan arsip aktif teratur dan arsip inaktif teratur.
- Menyusun berkas dalam rangka pembuatan inventaris arsip.
- Melakukan restorasi arsip pandang dengar (foto).
- Menyeleksi arsip pandang dengar (film negatif atau peta) yang akan direstorasi.
- Menyeleksi arsip yang akan dimikrofische dan membuat master atau membuat negatif, mikrofilm, mikrofische.
- Melakukan laminasi arsip dengan lining system, processing, cold processing dan tissue.
- Melakukan penataan arsip dinamis mikrofische, mikrofilm, film sinema, pita suara dan piring magnetik.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Kearsipan
Pengetahuan Kerja
- Administrasi perkantoran.
- Dasar kearsipan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 3Duduk
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
- FKeterampilan Jari
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan