KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Verifikasi Pendataan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 300.10.
- Kode KBJI
- 2621.01
- Pendidikan
- S1 Bidang Ilmu Ekonomi
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberikan arahan kepada bawahan dalam pelaksanaan verifikasi atas surat pertanggungjawaban penerimaan pendapatan dari unit pemungut dan membuat konsep teguran bagi unit yang lalai mengirimkan SPJ.
Rincian Tugas
- Membagi tugas kepada bawahan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan bidang permasalahan dan kemampuan masing-masing.
- Memberikan arahan pada bawahan dalam melaksanakan verifikasi surat pertanggungjawaban pendapatan dari unit pemungut agar tugas berjalan lancar dan mencegah terjadinya kesalahan.
- Menilai dan mengoreksi hasil pelaksanaan tugas bawahan dan memberitahukan kesalahannya agar tidak terulang kembali.
- Memeriksa wesel perintah pengambilan gaji yang diterima untuk memeriksa kebenaran jumlahnya.
- Memeriksa Surat Keputusan Otorisasi dan Surat Permintaan Pembayaran untuk gaji pegawai dan susulan gaji serta gaji terusan.
- Memeriksa kebenaran Surat Permintaan Pembayaran untuk uang tunjangan rangkap uang transport pejabat, transport perjalanan kereta api, uang lembur, uang insentif honor dan tunjangan penghasilan serta uang perumahan.
- Membuat surat teguran bagi unit pemungut yang lalai menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada waktu yang telah ditentukan.
- Menyusun rancangan konsep pendapatan sebagai bahan penyusunan dan penghitungan anggaran.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Bidang Ilmu Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Jenis-jenis pendapatan.
- Peraturan pemungutan pendapatan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan