KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Verifikasi Pendataan

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
300.10.
Kode KBJI
2621.01
Pendidikan
S1 Bidang Ilmu Ekonomi

Ringkasan Tugas

Membagi tugas dan memberikan arahan kepada bawahan dalam pelaksanaan verifikasi atas surat pertanggungjawaban penerimaan pendapatan dari unit pemungut dan membuat konsep teguran bagi unit yang lalai mengirimkan SPJ.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas kepada bawahan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan bidang permasalahan dan kemampuan masing-masing.
  2. Memberikan arahan pada bawahan dalam melaksanakan verifikasi surat pertanggungjawaban pendapatan dari unit pemungut agar tugas berjalan lancar dan mencegah terjadinya kesalahan.
  3. Menilai dan mengoreksi hasil pelaksanaan tugas bawahan dan memberitahukan kesalahannya agar tidak terulang kembali.
  4. Memeriksa wesel perintah pengambilan gaji yang diterima untuk memeriksa kebenaran jumlahnya.
  5. Memeriksa Surat Keputusan Otorisasi dan Surat Permintaan Pembayaran untuk gaji pegawai dan susulan gaji serta gaji terusan.
  6. Memeriksa kebenaran Surat Permintaan Pembayaran untuk uang tunjangan rangkap uang transport pejabat, transport perjalanan kereta api, uang lembur, uang insentif honor dan tunjangan penghasilan serta uang perumahan.
  7. Membuat surat teguran bagi unit pemungut yang lalai menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada waktu yang telah ditentukan.
  8. Menyusun rancangan konsep pendapatan sebagai bahan penyusunan dan penghitungan anggaran.
  9. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Bidang Ilmu Ekonomi

Pengetahuan Kerja

  1. Jenis-jenis pendapatan.
  2. Peraturan pemungutan pendapatan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • GIntelegensia
  • NKemampuan Hitung-menghitung

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini