KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pemeriksa Daftar Gaji Pensiun dan Rapel
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 194.20
- Kode KBJI
- 4312.99
- Pendidikan
- D3 Administrasi
Ringkasan Tugas
Memeriksa daftar gaji, daftar pensiun, slip besar dan rapel keluaran komputer berdasarkan data atau bukti sah yang ada, dan mendistribusikan juga ke unit kerja yang bersangkutan.
Rincian Tugas
- Menerima keluaran komputer seperti daftar gaji, daftar pensiun dan slip besar, serta rapel gaji dan mencatatnya dalam register sesuai dengan unit kerjanya.
- Menggolongkan keluaran komputer sesuai dengan jenis dan unit kerjanya untuk memudahkan dalam pengecekan.
- Memeriksa daftar gaji, daftar pensiun, slip besar dan daftar rapel berdasarkan data dan bukti sah yang ada untuk memeriksa kembali kebenaran datanya.
- Memperbaiki atau membetulkan kesalahan yang ada pada daftar gaji, daftar pensiun, slip besar dan daftar rapel dengan memberi tanda perbaikannya dan mengembalikannya ke komputer.
- Membuat rekapitulasi daftar gaji, daftar pensiun, slip besar, dan daftar rapel sesuai dengan unit kerja dan jumlah orangnya untuk mempermudah pendistribusiannya.
- Membuat amplop gaji sesuai dengan jumlah orang dan unit kerjanya berdasarkan daftar nama yang tercantum serta data yang ada.
- Mengirim daftar gaji, pensiun, slip besar dan daftar rapel sesuai dengan unit kerjanya.
- Mencatat hasil pelaksanaan kegiatan dalam register untuk mempermudah atasan dalam pengecekannya.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Administrasi
Pengetahuan Kerja
- Jenis dan isi daftar gaji, pensiun, slip besar dan rapel.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 11Memegang
- 24Melihat
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
- GIntelegensia
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan