KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pemeriksa Daftar Gaji Pensiun dan Rapel

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
194.20
Kode KBJI
4312.99
Pendidikan
D3 Administrasi

Ringkasan Tugas

Memeriksa daftar gaji, daftar pensiun, slip besar dan rapel keluaran komputer berdasarkan data atau bukti sah yang ada, dan mendistribusikan juga ke unit kerja yang bersangkutan.

Rincian Tugas

  1. Menerima keluaran komputer seperti daftar gaji, daftar pensiun dan slip besar, serta rapel gaji dan mencatatnya dalam register sesuai dengan unit kerjanya.
  2. Menggolongkan keluaran komputer sesuai dengan jenis dan unit kerjanya untuk memudahkan dalam pengecekan.
  3. Memeriksa daftar gaji, daftar pensiun, slip besar dan daftar rapel berdasarkan data dan bukti sah yang ada untuk memeriksa kembali kebenaran datanya.
  4. Memperbaiki atau membetulkan kesalahan yang ada pada daftar gaji, daftar pensiun, slip besar dan daftar rapel dengan memberi tanda perbaikannya dan mengembalikannya ke komputer.
  5. Membuat rekapitulasi daftar gaji, daftar pensiun, slip besar, dan daftar rapel sesuai dengan unit kerja dan jumlah orangnya untuk mempermudah pendistribusiannya.
  6. Membuat amplop gaji sesuai dengan jumlah orang dan unit kerjanya berdasarkan daftar nama yang tercantum serta data yang ada.
  7. Mengirim daftar gaji, pensiun, slip besar dan daftar rapel sesuai dengan unit kerjanya.
  8. Mencatat hasil pelaksanaan kegiatan dalam register untuk mempermudah atasan dalam pengecekannya.
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Administrasi

Pengetahuan Kerja

  1. Jenis dan isi daftar gaji, pensiun, slip besar dan rapel.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 9Menggerakkan Jari
  • 11Memegang
  • 24Melihat

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • GIntelegensia
  • KKoordinasi Gerakan

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini