KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 194.30
- Kode KBJI
- 3341.04
- Pendidikan
- S1 Administrasi Publik (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan surat menyurat serta administrasi kepegawaian, kerumahtanggaan, administrasi keuangan Unit Tata Usaha Kepegawaian sesuai dengan program kerja Unit Kepegawaian.
Rincian Tugas
- Membagi tugas bawahan yang meliputi tugas administrasi kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan surat menyurat sesuai dengan tugas dan permasalahannya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan kegiatan administrasi kepegawaian, rencana kebutuhan barang dan alat tulis kantor sesuai dengan data, anggaran, dan peraturan yang berlaku.
- Mengawasi barang-barang inventarisasi, penataan arsip, pengiriman surat agar tertib, aman, bersih sesuai dengan ketentuan.
- Membuat laporan, surat, dan bahan lain yang berhubungan dengan tugas ketata usahaan sesuai dengan permasalahannya.
- Memeriksa konsep rencana kebutuhan barang inventaris dan alat kantor sesuai dengan data, anggaran yang ada agar sesuai.
- Merencanakan penghapusan naskah atau arsip yang diperkirakan sudah tidak berguna dan memeriksa penataan arsip dan administrasi lain sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
- Memberikan saran dan bahan pertimbangan tentang kegiatan tata usaha dan peningkatan keterampilan serta kondite bawahan kepada pimpinan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan.
- Membuat laporan kegiatan ketatausahaan untuk dipertanggungjawabkan kepada Kepala Unit Kepegawaian.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Administrasi Publik
- S1 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Rencana tata usaha kepegawaian.
- Sistem tata usaha kepegawaian.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan
- Pemeriksa Daftar Gaji Pensiun dan Rapel