KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
194.30
Kode KBJI
3341.04
Pendidikan
S1 Administrasi Publik (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Membagi tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan surat menyurat serta administrasi kepegawaian, kerumahtanggaan, administrasi keuangan Unit Tata Usaha Kepegawaian sesuai dengan program kerja Unit Kepegawaian.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas bawahan yang meliputi tugas administrasi kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan surat menyurat sesuai dengan tugas dan permasalahannya.
  2. Memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan kegiatan administrasi kepegawaian, rencana kebutuhan barang dan alat tulis kantor sesuai dengan data, anggaran, dan peraturan yang berlaku.
  3. Mengawasi barang-barang inventarisasi, penataan arsip, pengiriman surat agar tertib, aman, bersih sesuai dengan ketentuan.
  4. Membuat laporan, surat, dan bahan lain yang berhubungan dengan tugas ketata usahaan sesuai dengan permasalahannya.
  5. Memeriksa konsep rencana kebutuhan barang inventaris dan alat kantor sesuai dengan data, anggaran yang ada agar sesuai.
  6. Merencanakan penghapusan naskah atau arsip yang diperkirakan sudah tidak berguna dan memeriksa penataan arsip dan administrasi lain sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
  7. Memberikan saran dan bahan pertimbangan tentang kegiatan tata usaha dan peningkatan keterampilan serta kondite bawahan kepada pimpinan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan.
  8. Membuat laporan kegiatan ketatausahaan untuk dipertanggungjawabkan kepada Kepala Unit Kepegawaian.
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Administrasi Publik
  • S1 Ekonomi

Pengetahuan Kerja

  1. Rencana tata usaha kepegawaian.
  2. Sistem tata usaha kepegawaian.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini