KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 194.30
- Kode KBJI
- 3341.04
- Pendidikan
- S1 Semua Jurusan
Ringkasan Tugas
Mengoordinasikan dan mengatur kegiatan Unit Mutasi Kepegawaian serta Pensiun yang meliputi penyelesaian administrasi kepegawaian tentang pengangkatan, kenaikan pangkat, kenaikan gaji, pemberhentian, pengakhiran perbantuan mutasi dari ke instansi yang bersangkutan penyelesaian surat pengujian kesehatan calon pegawai dan pegawai, penghitungan masa kerja, dan penyelenggaraan administrasi pensiun, sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Mengoordinasikan bawahan dalam menyelesaikan administrasi kepegawaian, penghitungan masa kerja, penyelesaian surat pengujian kesehatan dan penyelenggaraan administrasi pensiun melalui rapat atau perintah langsung agar terjalin kerjasama, serasi dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas.
- Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan baik tertulis maupun lisan sesuai dengan bidangnya.
- Menyelia tugas bawahan baik tertulis maupun lisan sesuai dengan bidangnya.
- Mengatur pelaksanaan kegiatan mutasi kepegawaian dan pensiun berdasarkan pengutamaan penyelesaiannya.
- Memeriksa konsep rencana penyelenggaraan sumpah pegawai negeri sipil sesuai dengan data peraturan perundangan yang berlaku dan kebijakan yang berlaku.
- Memberi saran dan bahan pertimbangan tentang hal yang berhubungan dengan mutasi kepegawaian dan pensiunan sesuai dengan permasalahan sebagai bahan masukan pimpinan dalam pengambilan keputusan.
- Menyusun laporan, surat dan bahan lain yang berhubungan dengan mutasi kepegawaian dan pensiun untuk pimpinan.
- Melaporkan hasil kegiatan Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Semua Jurusan
Pengetahuan Kerja
- Penyelenggaraan mutasi kepegawaian dan pensiun.
- Rencana mutasi pegawai.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan
- Pemeriksa Daftar Gaji Pensiun dan Rapel