KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 194.40
- Kode KBJI
- 3341.04
- Pendidikan
- S1 Manajemen
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi petunjuk dalam penjelasan pemberian cuti, menyusun program pemberian cuti dan donor darah karyawan. Pembuatan kartu asuransi kesehatan keluarga berencana serta pembinaan kesehatan pegawai dan memantau pelaksanaannya
Rincian Tugas
- Membagi tugas kepada bawahan dengan memberikan arahan sesuai dengan bidang kerja dan permasalahannya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan dalam pemberian cuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Memeriksa hasil kerja bawahan dalam menyelenggarakan pemberian cuti pegawai untuk memeriksa kebenaran.
- Menyusun konsep program pemberian cuti dan pembinaan kesehatan pegawai berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Menyelia pelaksanaan kegiatan unit melalui laporan hasil kerja untuk mengetahui jenis dan jumlah cuti yang diajukan.
- Memberi saran dan bahan pertimbangan tentang pembinaan kesehatan pegawai serta meningkatkan keterampilan, menilai kepatuhan bawahan.
- Merencanakan pelaksanaan donor darah karyawan, dan urusan pengobatan, perawatan atau rehabilitasi bagi karyawan yang mengalami kecelakaan saat dinas.
- Merencanakan penyelesaian pembuatan kartu asuransi kesehatan dan penyelenggaraan lomba keluarga berencana.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Manajemen
Pengetahuan Kerja
- Rencana cuti dan pembinaan kesehatan pegawai
- Jenis dan syarat cuti
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24Melihat
- 9Menggerakan Jari
- 11Memegang
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan
- Pemeriksa Daftar Gaji Pensiun dan Rapel