KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
194.40
Kode KBJI
3341.04
Pendidikan
S1 Manajemen

Ringkasan Tugas

Membagi tugas dan memberi petunjuk dalam penjelasan pemberian cuti, menyusun program pemberian cuti dan donor darah karyawan. Pembuatan kartu asuransi kesehatan keluarga berencana serta pembinaan kesehatan pegawai dan memantau pelaksanaannya

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas kepada bawahan dengan memberikan arahan sesuai dengan bidang kerja dan permasalahannya.
  2. Memberi petunjuk kepada bawahan dalam pemberian cuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Memeriksa hasil kerja bawahan dalam menyelenggarakan pemberian cuti pegawai untuk memeriksa kebenaran.
  4. Menyusun konsep program pemberian cuti dan pembinaan kesehatan pegawai berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  5. Menyelia pelaksanaan kegiatan unit melalui laporan hasil kerja untuk mengetahui jenis dan jumlah cuti yang diajukan.
  6. Memberi saran dan bahan pertimbangan tentang pembinaan kesehatan pegawai serta meningkatkan keterampilan, menilai kepatuhan bawahan.
  7. Merencanakan pelaksanaan donor darah karyawan, dan urusan pengobatan, perawatan atau rehabilitasi bagi karyawan yang mengalami kecelakaan saat dinas.
  8. Merencanakan penyelesaian pembuatan kartu asuransi kesehatan dan penyelenggaraan lomba keluarga berencana.
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Manajemen

Pengetahuan Kerja

  1. Rencana cuti dan pembinaan kesehatan pegawai
  2. Jenis dan syarat cuti

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 24Melihat
  • 9Menggerakan Jari
  • 11Memegang

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini