KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Kesejahteraan Material
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 194.30
- Kode KBJI
- 3341.04
- Pendidikan
- S1 Manajemen
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi arahan dalam melaksanakan peningkatan kesejahteraan material pegawai. Menyusun program kesejahteraan material pegawai beserta keluarganya dan memantau pelaksanaannya.
Rincian Tugas
- Membagi tugas kepada bawahan dengan memberi arahan sesuai dengan bidang, kemampuan, dan permasalahan.
- Memberi petunjuk kepada bawahan dalam menyelesaikan taspen, permohonan lembur, uang duka, insentif, pakaian dinas, tunjangan beras, paket lebaran, edaran berita meninggal, dunia, dan usul perawatan jenazah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Memeriksa hasil kerja bawahan untuk menentukan jenis, jumlah, dan jadwal pelaksanaan penyesaian kesejahteraan pegawai dan keluarganya
- Menentukan prioritas pelaksanaan penyelesaian program kesejahteraan material.
- Memantau pelaksanaan kegiatan unit melalui rapat atau laporan hasil kerja bawahan untuk mengetahui realisasi dan perkembangannya.
- Membuat konsep laporan, surat dan bahan lain yang berkaitan dengan kegiatan unit sebagai bahan pimpinan dalam menentukan keputusan.
- Memeriksa konsep surat keputusan pimpinan tentang insentif, pakaian dinas, paket lebaran, jatah beras tambahan serta asuransi pegawai melalui pemotongan uang insentif sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai bahan rapat koordinasi.
- Memberi saran tentang peningkatan kesejahteraan material pegawai dan keluarganya serta peningkatan keterampilan, menilai perilaku bawahan kepada pimpinan sesuai dengan permasalahan dan data.
- Memberi informasi kepada pegawai tentang taspen, uang lembur, gaji terusan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Manajemen
Pengetahuan Kerja
- Rencana kesejahteraan material.
- Penyelesaian kesejahteraan material.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 11Memegang
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan
- Pemeriksa Daftar Gaji Pensiun dan Rapel