KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
194.30
Kode KBJI
3341.04
Pendidikan
S1 Administrasi

Ringkasan Tugas

Menyusun rencana, mengoordinasi dan mengevaluasi kegiatan unit analisis. Dan melakukan evaluasi serta menyusun konsep peraturan perundang-undangan kepegawaian, petunjuk teknis di bidang kepegawaian. Memeriksa pelanggaran disiplin pegawai, memantau pelaksanaan berdasarkan data, peraturan perundang-undangan dan kebijakan pimpinan.

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana kegiatan unit analisis dan evaluasi kepegawaian berdasarkan hasil kegiatan tahun sebelumnya dan melakukan perkiraan masalah yang akan dihadapi sebagai bahan rencana program.
  2. Mengoodinasi bawahan melalui rapat atau perintah langsung agar terjalin kerjasama.
  3. Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan unit analisis dan evaluasi baik tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang dan permasalahannya.
  4. Mengevaluasi dan memberi petunjuk kepada bawahan unit analisis dan evaluasi dalam melaksanakan tugasnya dan menilai hasilnya agar sesuai dengan rencana program.
  5. Memantau pelaksanaan program kegiatan unit melalui rapat dan laporan tertulis untuk mengetahui permasalahan dan perkembangannya.
  6. Menyusun konsep peraturan perundang-undangan kepegawaian, petunjuk teknis serta statistik di bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan.
  7. Memeriksa hasil penelitian atas pelanggaran disiplin pegawai dan menyampaikan saran penyelesaian dan hukuman disiplinnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  8. Menilai dan menganalisis pelaksanan peraturan dan ketentuan di bidang kepegawaian berdasarkan data dan peraturan untuk mengetahui kesesuaian penerapannya.
  9. Membuat konsep surat dan bahan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan unit untuk pimpinan sesuai dengan permasalahannya.
  10. Menyusun laporan di bidang kepegawaian bersadarkan konsep laporan yang dibuat bawahan untuk disampaikan kepada atasan.
  11. Memberi saran dan pertimbangan mengenai hal yang berhubungan dengan kegiatan unit sesuai permasalahan sebagai bahan pengambilan keputusan.
  12. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Administrasi

Pengetahuan Kerja

  1. Merencanakan analisis dan evaluasi kepegawaian.
  2. Peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis serta statistik kepegawaian.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini