KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 194.30
- Kode KBJI
- 3341.04
- Pendidikan
- S1 Administrasi
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana, mengoordinasi dan mengevaluasi kegiatan unit analisis. Dan melakukan evaluasi serta menyusun konsep peraturan perundang-undangan kepegawaian, petunjuk teknis di bidang kepegawaian. Memeriksa pelanggaran disiplin pegawai, memantau pelaksanaan berdasarkan data, peraturan perundang-undangan dan kebijakan pimpinan.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kegiatan unit analisis dan evaluasi kepegawaian berdasarkan hasil kegiatan tahun sebelumnya dan melakukan perkiraan masalah yang akan dihadapi sebagai bahan rencana program.
- Mengoodinasi bawahan melalui rapat atau perintah langsung agar terjalin kerjasama.
- Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan unit analisis dan evaluasi baik tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang dan permasalahannya.
- Mengevaluasi dan memberi petunjuk kepada bawahan unit analisis dan evaluasi dalam melaksanakan tugasnya dan menilai hasilnya agar sesuai dengan rencana program.
- Memantau pelaksanaan program kegiatan unit melalui rapat dan laporan tertulis untuk mengetahui permasalahan dan perkembangannya.
- Menyusun konsep peraturan perundang-undangan kepegawaian, petunjuk teknis serta statistik di bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan.
- Memeriksa hasil penelitian atas pelanggaran disiplin pegawai dan menyampaikan saran penyelesaian dan hukuman disiplinnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Menilai dan menganalisis pelaksanan peraturan dan ketentuan di bidang kepegawaian berdasarkan data dan peraturan untuk mengetahui kesesuaian penerapannya.
- Membuat konsep surat dan bahan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan unit untuk pimpinan sesuai dengan permasalahannya.
- Menyusun laporan di bidang kepegawaian bersadarkan konsep laporan yang dibuat bawahan untuk disampaikan kepada atasan.
- Memberi saran dan pertimbangan mengenai hal yang berhubungan dengan kegiatan unit sesuai permasalahan sebagai bahan pengambilan keputusan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Administrasi
Pengetahuan Kerja
- Merencanakan analisis dan evaluasi kepegawaian.
- Peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis serta statistik kepegawaian.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan
- Pemeriksa Daftar Gaji Pensiun dan Rapel