KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Bendaharawan Kantor (Umum)

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
339.40
Kode KBJI
4313.00
Pendidikan
S1 Akuntansi

Ringkasan Tugas

Menerima, menyimpan dan membayarkan uang sesuai dengan tagihan yang disetujui atasan serta membukukan bukti penerimaan dan pembayarannya sebagai bahan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.

Rincian Tugas

  1. Menerima dan menghitung jumlah uang yang diterima untuk memeriksa kesesuaiannya dengan dokumen penerimaan.
  2. Menyimpan uang yang diterima ke dalam brand kas agar aman penyimpananya.
  3. Meneliti tagihan yang telah disetujui atasan serta memeriksa persediaan dananya dalam buku pembantu.
  4. Membayarkan uang untuk keperluan kantor sesuai dengan jumlah tagihan yang telah disetujui atasan.
  5. Membukukan bukti penerimaan dan pengeluaran untuk bahan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
  6. Menyusun pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan bukti penerimaan dan pengeluaran uang.
  7. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Akuntansi

Pengetahuan Kerja

  1. Tata cara pembukuan
  2. Jenis transaksi keuangan

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat
  • 11Memegang
  • 26Berbicara

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • GIntelegensia
  • KKoordinasi Gerakan
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini