KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Bendaharawan Kantor (Umum)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 339.40
- Kode KBJI
- 4313.00
- Pendidikan
- S1 Akuntansi
Ringkasan Tugas
Menerima, menyimpan dan membayarkan uang sesuai dengan tagihan yang disetujui atasan serta membukukan bukti penerimaan dan pembayarannya sebagai bahan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
Rincian Tugas
- Menerima dan menghitung jumlah uang yang diterima untuk memeriksa kesesuaiannya dengan dokumen penerimaan.
- Menyimpan uang yang diterima ke dalam brand kas agar aman penyimpananya.
- Meneliti tagihan yang telah disetujui atasan serta memeriksa persediaan dananya dalam buku pembantu.
- Membayarkan uang untuk keperluan kantor sesuai dengan jumlah tagihan yang telah disetujui atasan.
- Membukukan bukti penerimaan dan pengeluaran untuk bahan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
- Menyusun pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan bukti penerimaan dan pengeluaran uang.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Akuntansi
Pengetahuan Kerja
- Tata cara pembukuan
- Jenis transaksi keuangan
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
- 11Memegang
- 26Berbicara
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
- GIntelegensia
- KKoordinasi Gerakan
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan