KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Juru Bayar Biaya Pengurusan Beras dan Dana Kematian
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 339.40
- Kode KBJI
- 4313.00
- Pendidikan
- S1 Akuntansi
Ringkasan Tugas
Membayar biaya pengurusan beras, perlengkapan dan perawatan sesuai dengan kuitansi yang diajukan, dan membayarkan uang dana kematian bagi karyawan yang meninggal kepada ahli warisnya.
Rincian Tugas
- Menghimpun SPMU biaya pengurusan beras yang diajukan oleh unit perlengkapan dan perawatan.
- Menerima SPMU biaya pengurusan beras dengan mencocokan kuitansi dengan SPMU untuk mengetahui kesesuaiannya, dan mencegah adanya kesalahan.
- Membayarkan uang biaya pengurusan beras sesuai dengan kuitansi
- Menghimpun penerimaan berkas, permohonan dana kematian yang dibuat oleh unit kepegawaian, dan mencatatnya dalam buku catatan.
- Memeriksa persyaratan kelengkapan berkas permohonan dana kematian, yang meliputi surat keterangan kematian dari lurah atau dari rumah sakit, surat keterangan dari ahli waris dan surat pemberitahuan dari unit kepegawaian.
- Membuat kuitansi sebagai tanda terima dari ahli waris yang meninggal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Membayarkan uang duka kepada ahli waris yang meninggal sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan.
- Membuat catatan seluruh jumlah uang duka yang telah dibayarkan kepada ahli waris.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bendaharawan Gaji dan Rutin.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Akuntansi
Pengetahuan Kerja
- Sistem Akuntasi.
- Prosedur pengelolaan kematian.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
- 11Memegang
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
- FKeterampilan Jari
- GInteligensia
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan