KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Juru Bayar Biaya Pengurusan Beras dan Dana Kematian

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
339.40
Kode KBJI
4313.00
Pendidikan
S1 Akuntansi

Ringkasan Tugas

Membayar biaya pengurusan beras, perlengkapan dan perawatan sesuai dengan kuitansi yang diajukan, dan membayarkan uang dana kematian bagi karyawan yang meninggal kepada ahli warisnya.

Rincian Tugas

  1. Menghimpun SPMU biaya pengurusan beras yang diajukan oleh unit perlengkapan dan perawatan.
  2. Menerima SPMU biaya pengurusan beras dengan mencocokan kuitansi dengan SPMU untuk mengetahui kesesuaiannya, dan mencegah adanya kesalahan.
  3. Membayarkan uang biaya pengurusan beras sesuai dengan kuitansi
  4. Menghimpun penerimaan berkas, permohonan dana kematian yang dibuat oleh unit kepegawaian, dan mencatatnya dalam buku catatan.
  5. Memeriksa persyaratan kelengkapan berkas permohonan dana kematian, yang meliputi surat keterangan kematian dari lurah atau dari rumah sakit, surat keterangan dari ahli waris dan surat pemberitahuan dari unit kepegawaian.
  6. Membuat kuitansi sebagai tanda terima dari ahli waris yang meninggal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Membayarkan uang duka kepada ahli waris yang meninggal sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan.
  8. Membuat catatan seluruh jumlah uang duka yang telah dibayarkan kepada ahli waris.
  9. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bendaharawan Gaji dan Rutin.
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Akuntansi

Pengetahuan Kerja

  1. Sistem Akuntasi.
  2. Prosedur pengelolaan kematian.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat
  • 11Memegang

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • FKeterampilan Jari
  • GInteligensia
  • KKoordinasi Gerakan

Temperamen

  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini