KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Anggaran
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 219.50
- Kode KBJI
- 2413.99
- Pendidikan
- S1 Ekonomi
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam pengolahan usulan anggaran yang disampaikan oleh unit kerja agar dapat digunakan sebagai bahan penyusunan anggaran dan menyampaikannya hasil olahan kepada pimpinan untuk bahan dalam menentukan kebijaksanaan.
Rincian Tugas
- Membagi tugas Unit Anggaran kepada bawahan dalam melaksanakan pengolahan usulan anggaran sesuai dengan kemampuan, agar tugas dapat diselesaikan dengan baik.
- Memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan pengolahan usulan anggaran untuk mencegah terjadinya kesalahan.
- Menilai dan mengoreksi hasil pengolahan usulan anggaran serta memberitahukan kesalahannya untuk mencegah terjadinya kesalahan yang sama.
- Membuat surat edaran Daftar Usulan Kegiatan yang memuat tentang kegiatan dan menganalisisnya agar dapat digunakan sebagai bahan penyusunan anggaran bagi unit kerja.
- Memeriksa Daftar Isian Kegiatan berdasarka n anggaran tahun yang lalu dan data yang relevan, agar dapat digunakan sebagai pedoman untuk menyusun anggaran bagi unit kerja.
- Memeriksa permohonan Surat Keputusan Otorisasi yang disampaikan oleh unit kerja untuk mengetahui kemungkinannya apakah SKO tersebut adalah uang yang untuk dipertanggungjawabkan (UUDP) atau yang ditenderkan.
- Menyusun konsep Nota Pemberitahuan atas petunjuk, dan kebijaksanaan dari atasan dan atau pimpinan untuk jenis pekerjaan yang ditenderkan.
- Menyampaikan hasil olahan usulan anggaran kepada atasan sebagai bahan untuk mengambil kebijaksanaan apakah anggaran tersebut adalah urgen atau tidak.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- jenis anggaran.
- Peraturan dan alokasi penggunaan anggaran.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan