KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Evaluasi Keuangan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 219.50
- Kode KBJI
- 2413.99
- Pendidikan
- S1 Ekonomi
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan evaluasi pertanggungjawaban serta memantau penerimaan surat pertanggungjawaban dan menyusun laporan realisasinya sebagai bahan bagi unit perhitungan.
Rincian Tugas
- Membagi tugas kepada bawahan yang berupa tugas pengevaluasian surat pertanggungjawaban belanja sesuai dengan pembagian, kondisi dan kemampuan setiap bawahan.
- Memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas pengevaluasian belanja agar pelaksanaan tugas berjalan lancar dan untuk mencegah adanya kesalahan.
- Menilai dan mengoreksi hasil pelaksanaan evaluasi surat pertanggungjawaban belanja serta membetulkan dan memberitahukan kesalahannya untuk mencegah terulangnya kesalahan yang sama.
- Memantau penerimaan surat pertanggungjawaban belanja yang dilaksanakan oleh bawahan untuk mengetahui unit kerja yang telah dan belum mengirimkan surat pertanggungjawabannya.
- Membuat konsep surat teguran untuk Bendaharawan yang lalai atau tidak dapat membuat laporan surat pertanggungjawabannya pada waktu yang telah ditentukan.
- Menyusun angka realisasi surat pertanggungjawaban pimpinan dan unit verifikasi yang telah disusun oleh bawahan untuk bahan laporan ke pimpinan.
- Membuat laporan realisasi surat pertanggungjawaban per unit kerja untuk bahan pemantauan, dan laporan per pasal untuk perhitungan anggaran.
- Memantau pelaksanaan proyek pembangunan untuk mengetahui jumlah surat pertanggungjawaban yang sudah disahkan, masih dalam proses dan jumlah yang belum di SPJ kan.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Unit Verifikasi sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Peraturan keuangan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi gerakan
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan