KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Keuangan

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
219.50
Kode KBJI
2413.99
Pendidikan
S1 Ekonomi (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Merumuskan rencana, mengendalikan tugas, mengoordinasikan para bawahan, memberi petunjuk pelaksanaan tugas, dan mengesahkan anggaran, serta mengikuti jalannya pembahasan penyusunan anggaran.

Rincian Tugas

  1. Merumuskan rencana kegiatan unit keuangan, berdasarkan program dan kebijaksanaan serta peraturan yang ditetapkan sebagai pedoman untuk melaksanakan tugas para bawahan di dalam mengelola keuangan.
  2. Mengatur pembagian tugas dan mengarahkan para bawahan dalam melaksanakan tugas verifikasi, pembukuan dan perhitungan, anggaran, perbendaharaan, penggajian dan pensiun serta pembinaan administrasi keuangan.
  3. Mengoordinasikan para bawahan dalam pelaksanaan tugas, dan dalam penyusunan rancangan anggaran agar terjalin kerjasama yang baik, serasi dan saling mendukung.
  4. Memberi petunjuk kepada para bawahan dalam melaksanakan tugas baik melalui rapat, tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang permasalahannya, untuk mencegah terjadinya kesalahan.
  5. Menyelia kegiatan para bawahan dalam melaksanakan tugas, serta menilai hasilnya agar dapat mengetahui permasalahan yang dihadapi dan perkembangannya serta upaya untuk mengatasinya.
  6. Merumuskan laporan unit keuangan berdasarkan hasil laporan dari para bawahan, sebagai bahan untuk menentukan kebijaksanaan di bidang keuangan.
  7. Membubuhkan tanda tangan dan mengesahkan pengangkatan pengelola keuangan di lingkungan unit, mengesahkan anggaran, serta hal lain yang menyangkut masalah kelancaran keuangan.
  8. Mengikuti jalannya pembahasan dan penyusunan anggaran bersama dengan anggota instansi terkait.
  9. Memberikan saran dan pertimbangan di bidang keuangan dan membahas masalah penyusunan anggaran bersama instansi terkait.
  10. Menghadiri rapat dengan instansi lain, mendisposisi surat-surat untuk bawahan dan mengadakan inspeksi mendadak dalam lingkungan unit Keuangan untuk mengetahui kesiapan dan kelancaran tugas di unit keuangan.
  11. Melaporkan hasil kerja kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Ekonomi
  • S1 Ekonomi, Keuangan dan Perbankan

Pengetahuan Kerja

  1. Peraturan di bidang keuangan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini