KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Keuangan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 219.50
- Kode KBJI
- 2413.99
- Pendidikan
- S1 Ekonomi (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Merumuskan rencana, mengendalikan tugas, mengoordinasikan para bawahan, memberi petunjuk pelaksanaan tugas, dan mengesahkan anggaran, serta mengikuti jalannya pembahasan penyusunan anggaran.
Rincian Tugas
- Merumuskan rencana kegiatan unit keuangan, berdasarkan program dan kebijaksanaan serta peraturan yang ditetapkan sebagai pedoman untuk melaksanakan tugas para bawahan di dalam mengelola keuangan.
- Mengatur pembagian tugas dan mengarahkan para bawahan dalam melaksanakan tugas verifikasi, pembukuan dan perhitungan, anggaran, perbendaharaan, penggajian dan pensiun serta pembinaan administrasi keuangan.
- Mengoordinasikan para bawahan dalam pelaksanaan tugas, dan dalam penyusunan rancangan anggaran agar terjalin kerjasama yang baik, serasi dan saling mendukung.
- Memberi petunjuk kepada para bawahan dalam melaksanakan tugas baik melalui rapat, tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang permasalahannya, untuk mencegah terjadinya kesalahan.
- Menyelia kegiatan para bawahan dalam melaksanakan tugas, serta menilai hasilnya agar dapat mengetahui permasalahan yang dihadapi dan perkembangannya serta upaya untuk mengatasinya.
- Merumuskan laporan unit keuangan berdasarkan hasil laporan dari para bawahan, sebagai bahan untuk menentukan kebijaksanaan di bidang keuangan.
- Membubuhkan tanda tangan dan mengesahkan pengangkatan pengelola keuangan di lingkungan unit, mengesahkan anggaran, serta hal lain yang menyangkut masalah kelancaran keuangan.
- Mengikuti jalannya pembahasan dan penyusunan anggaran bersama dengan anggota instansi terkait.
- Memberikan saran dan pertimbangan di bidang keuangan dan membahas masalah penyusunan anggaran bersama instansi terkait.
- Menghadiri rapat dengan instansi lain, mendisposisi surat-surat untuk bawahan dan mengadakan inspeksi mendadak dalam lingkungan unit Keuangan untuk mengetahui kesiapan dan kelancaran tugas di unit keuangan.
- Melaporkan hasil kerja kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ekonomi
- S1 Ekonomi, Keuangan dan Perbankan
Pengetahuan Kerja
- Peraturan di bidang keuangan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan