KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Otorisasi, Kepala Unit Otorisasi Dokumen Anggaran

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
219.50
Kode KBJI
2413.99
Pendidikan
S1 Ekonomi

Ringkasan Tugas

Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan pemrosesan surat keputusan otorisasi, mengevaluasi dan menyusun realisasi penggunaan dana serta menyusun konsep rancangan anggaran dan perubahan anggaran.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas atau kegiatan Unit Otorisasi kepada bawahan sesuai dengan permasalahan serta kemampuan tiap bawahan.
  2. Memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas Unit Otorisasi agar tugas berjalan lancar serta mencegah terulangnya kesalahan yang sama.
  3. Menilai dan mengoreksi hasil pelaksanaan tugas bawahan, membetulkan dan memberitahukan kesalahannya untuk mencegah terulangnya kesalahan yang sama.
  4. Membubuhkan paraf pada Surat Keputusan Otorisasi, dan menyampaikannya kepada atasan untuk mendapatkan pengesahannya.
  5. Menghimpun dan menyusun realisasi penggunaan anggaran sebagai bahan untuk evaluasi dan penyusunan rancangan anggaran belanja.
  6. Mengevaluasi realisasi penggunaan anggaran dengan membandingkan jumlah dana yang ada dalam Daftar Isian Proyek dengan jumlah dana yang telah direalisasikan.
  7. Menyusun konsep rancangan anggaran dan perubahannya khusus anggaran berdasarkan hasil penyusunan realisasi penggunaan anggaran.
  8. Membuat laporan hasil evalusi dan realisasi penggunaan anggaran untuk pimpinan dan memberi saran serta pertimbangan dalam masalah otorisasi anggaran bila diperlukan.
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Ekonomi

Pengetahuan Kerja

  1. Ketelitian dalam alokasi penggunaan dana.
  2. secara pasti peraturan pengguna.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • KKoordinasi Gerakan

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini