KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Pembinaan Administrasi Keuangan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 219.40
- Kode KBJI
- 2413.99
- Pendidikan
- S1 Ekonomi
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana, mengoordinasikan dan mengawasi kegiatan Unit Pembinaan Administrasi Keuangan serta menyusun pedoman kerja dan menentukan calon Bendaharawan pada unit kerja sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kegiatan unit pembinaan administrasi keuangan berdasarkan hasil kegiatan tahun sebelumnya dan sumberdaya yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan program dan peraturan yang telah ditetapkan.
- Mengoordinasikan bawahan dalam tugas pembinaan sistem administrasi keuangan, pembinaan aparat dan sarana serta analisis data keuangan agar terjalin kerjasama yang baik, serasi dan saling mendukung.
- Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan di unit pembinaan administrasi keuangan baik tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang permasalahannya.
- Mengawasi pelaksanaan kegiatan bawahan untuk mengetahui realisasi.
- Memberi petunjuk kepada bawahan serta menilai hasilnya untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana.
- Memantau pelaksanaan kegiatan unit pembinaan administrasi keuangan melalui rapat koordinasi untuk mengetahui permasalahan yang timbul dan perkembangannya.
- Menentukan dan mengesahkan bendaharawan yang akan diangkat untuk dijadikan bendaharawan pada unit.
- Membuat dan menyusun pedoman kerja serta petunjuk pelaksanaan bagi bendaharawan pada unit kerja.
- Mengkaji masalah yang menyangkut keuangan untuk penyusunan bahan pembinaan administrasi keuangan.
- Membuat laporan hasil kerja kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Tata cara pembukuan.
- Peraturan keuangan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan