KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Pembinaan dan Evaluasi APBD
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 219.40
- Kode KBJI
- 2413.99
- Pendidikan
- S1 Akuntansi
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana kegiatan, membagi tugas dan mengawasi penyiapan serta pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengawasan, pengevaluasian rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, perubahan APBD dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta evaluasi pertanggungjawaban APBD kabupaten/kota.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kegiatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugas dan kemampuannya agar beban kerja unit terbagi habis.
- Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui perkembangannya.
- Membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas yang berkaitan dengan pembinaan dan evaluasi APBD sesuai dengan permasalahan dan kewenangannya.
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan APBD kabupaten atau kota.
- Mengatur pengadministrasian dan penyiapan bahan serta penyusunan laporan hasil pembinaan dan pengawasan.
- Mengoordinasikan dan melakukan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD, perubahan APBD dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta lampiran dan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menyiapkan bahan dan melakukan penyusunan naskah dinas hasil pembinaan rancangan peraturan daerah tentang APBD, perubahan APBD dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten atau kota.
- Menyiapkan bahan penyusunan rumusan kebijakan penetapan pedoman pembinaan APBD dan perubahan APBD kabupaten atau kota sesuai dengan pedoman pembinaan yang ditetapkan pemerintah.
- Melakukan pembinaan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten atau kota sesuai dengan pedoman dan peraturan perundangan yang berlaku.
- Memfasilitasi penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten atau kota.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas Unit Pembinaan dan Evaluasi APBD kabupaten atau kota kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Akuntansi
Pengetahuan Kerja
- Teknik pembinaan, evaluasi dan APBD kabupaten/kota.
- Manajemen Keuangan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 11Memegang
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan