KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Pembinaan dan Evaluasi APBD

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
219.40
Kode KBJI
2413.99
Pendidikan
S1 Akuntansi

Ringkasan Tugas

Menyusun rencana kegiatan, membagi tugas dan mengawasi penyiapan serta pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengawasan, pengevaluasian rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, perubahan APBD dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta evaluasi pertanggungjawaban APBD kabupaten/kota.

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana kegiatan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugas dan kemampuannya agar beban kerja unit terbagi habis.
  3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui perkembangannya.
  4. Membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas yang berkaitan dengan pembinaan dan evaluasi APBD sesuai dengan permasalahan dan kewenangannya.
  5. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan APBD kabupaten atau kota.
  6. Mengatur pengadministrasian dan penyiapan bahan serta penyusunan laporan hasil pembinaan dan pengawasan.
  7. Mengoordinasikan dan melakukan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD, perubahan APBD dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta lampiran dan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Menyiapkan bahan dan melakukan penyusunan naskah dinas hasil pembinaan rancangan peraturan daerah tentang APBD, perubahan APBD dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten atau kota.
  9. Menyiapkan bahan penyusunan rumusan kebijakan penetapan pedoman pembinaan APBD dan perubahan APBD kabupaten atau kota sesuai dengan pedoman pembinaan yang ditetapkan pemerintah.
  10. Melakukan pembinaan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten atau kota sesuai dengan pedoman dan peraturan perundangan yang berlaku.
  11. Memfasilitasi penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten atau kota.
  12. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas Unit Pembinaan dan Evaluasi APBD kabupaten atau kota kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Akuntansi

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik pembinaan, evaluasi dan APBD kabupaten/kota.
  2. Manajemen Keuangan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 2Berjalan
  • 24Melihat
  • 26Berbicara
  • 11Memegang

Bakat

  • GIntelegensia
  • QKemampuan Ketelitian
  • VKemampuan Verbal
  • EKoordinasi Mata Tangan Kaki

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini