KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Pembukuan Anggaran

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
219.40
Kode KBJI
2413.99
Pendidikan
S1 Akuntansi

Ringkasan Tugas

Membagi tugas dan memberi petunjuk dalam pelaksanaan pembukuan anggaran dan menyediakan data realisasi anggaran sebagai bahan untuk menyusun perhitungan anggaran tahun yang akan datang.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas kepada bawahan dalam pelaksanaan pembukuan anggaran agar tugas dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan.
  2. Memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan pembukuan anggaran agar tugas berjalan lancar dan untuk mencegah terjadinya kesalahan.
  3. Mengoreksi hasil pelaksanaan pembukuan anggaran serta membetulkan dan memberitahukan kesalahannya untuk mencegah terulangnya kesalahan yang sama.
  4. Mencocokkan data dalam buku kas umum dengan bukti kas untuk mengetahui kesesuaiannya.
  5. Memeriksa buku kas yang merupakan realisasi pengeluaran untuk mengetahui kesesuaiannya dengan posisi kas pada hari dan tanggal yang tercantum pada buku kas harian.
  6. Menghimpun data pembukuan dan menguji kebenaran pembukuan serta menyesuaikan dengan posisi kas terakhir pada bulan yang bersangkutan.
  7. Menyusun data realisasi anggaran untuk bahan penyusunan perhitungan anggaran tahun yang akan datang.
  8. Membuat laporan data pembukuan sampai dengan bulan yang berjalan kepada Kepala Unit Pembukuan dan Perhitungan Anggaran sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Akuntansi

Pengetahuan Kerja

  1. Tata cara pembukuan.
  2. Peraturan keuangan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • KKoordinasi Gerakan

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini