KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Pembukuan Anggaran
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 219.40
- Kode KBJI
- 2413.99
- Pendidikan
- S1 Akuntansi
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi petunjuk dalam pelaksanaan pembukuan anggaran dan menyediakan data realisasi anggaran sebagai bahan untuk menyusun perhitungan anggaran tahun yang akan datang.
Rincian Tugas
- Membagi tugas kepada bawahan dalam pelaksanaan pembukuan anggaran agar tugas dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan.
- Memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan pembukuan anggaran agar tugas berjalan lancar dan untuk mencegah terjadinya kesalahan.
- Mengoreksi hasil pelaksanaan pembukuan anggaran serta membetulkan dan memberitahukan kesalahannya untuk mencegah terulangnya kesalahan yang sama.
- Mencocokkan data dalam buku kas umum dengan bukti kas untuk mengetahui kesesuaiannya.
- Memeriksa buku kas yang merupakan realisasi pengeluaran untuk mengetahui kesesuaiannya dengan posisi kas pada hari dan tanggal yang tercantum pada buku kas harian.
- Menghimpun data pembukuan dan menguji kebenaran pembukuan serta menyesuaikan dengan posisi kas terakhir pada bulan yang bersangkutan.
- Menyusun data realisasi anggaran untuk bahan penyusunan perhitungan anggaran tahun yang akan datang.
- Membuat laporan data pembukuan sampai dengan bulan yang berjalan kepada Kepala Unit Pembukuan dan Perhitungan Anggaran sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Akuntansi
Pengetahuan Kerja
- Tata cara pembukuan.
- Peraturan keuangan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan