KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Pembukuan dan Perhitungan Anggaran
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 219.40
- Kode KBJI
- 2413.99
- Pendidikan
- S1 Ekonomi
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana, mengoordinasikan dan mengawasi kegiatan unit pembukuan dan perhitungan anggaran untuk bahan penyusunan materi perhitungan anggaran.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kegiatan unit pembukuan dan perhitungan anggaran berdasarkan hasil kegiatan tahun sebelumnya dan sumber daya yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
- Mengoordinasikan bawahan dalam melaksanakan tugas pembukuan dan perhitungan agar terjalin kerjasama yang baik, serasi dan saling mendukung.
- Mengatur dan mendistribusikan tugas pada bawahan tertulis maupun lisan sesuai dengan realisasinya.
- Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan dalam melaksanakan tugas pembukuan dan perhitungan serta menilai hasilnya agar sesuai dengan rencana.
- Memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas pembukuan dan perhitungan serta menilai hasilnya agar sesuai dengan rencana.
- Memantau pelaksanaan kegiatan pembukuan dan perhitungan melalui rapat koordinasi untuk mengetahui permasalahan yang timbul dan perkembangannya.
- Memeriksa dan menandatangani rekap posisi kas untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijaksanaan.
- Mengoordinasikan dengan unit anggaran, verifikasi dan perbendaharaan dalam rangka penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja.
- Menyusun materi anggaran berdasarkan laporan yang disampaikan oleh bawahan sebagai bahan untuk menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja.
- Menyampaikan bahan perhitungan kepada dewan dengan mengikuti jalannya pembahasan dan perhitungan anggaran.
- Membuat laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran sebagai bahan untuk evaluasi agar dapat mengetahui pelaksanaan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan seperti mewakili rapat, mewakili tugas apabila yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Peraturan keuangan yang berlaku.
- Tata cara pembukuan dan perhitungan anggaran.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan