KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Pengelola Utang Daerah

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
219.50
Kode KBJI
3359.99
Pendidikan
S1 Akuntansi (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Menyusun rencana kegiatan, membagi tugas dan mengawasi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan serta melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis dan penatausahaan pengelolaan utang daerah.

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana kegiatan Unit Pembiayaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Membagi tugas kepada bawahan Unit Pembiayaan sesuai dengan bidang tugas dan kemampuannya agar beban kerja unit terbagi habis.
  3. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan untuk mengetahui perkembangannya.
  4. Membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani dokumen yang berkaitan dengan pembiayaan sesuai dengan kewenangannya.
  5. Menyiapkan bahan rumusan kebijakan pengelolaan utang daerah sebagai bahan masukan atasan.
  6. Mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan utang daerah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
  7. Menyiapkan bahan dan melakukan pembinaan, bimbingan teknis dan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pengelolaan utang daerah.
  8. Mengatur pengadministrasian di bidang pembiayaan dan belanja langsung SKPD agar tertib administrasi.
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas Unit Pengelolaan Utang Daerah kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Akuntansi
  • S1 Administrasi

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik pengelolaan utang daerah.
  2. Manajemen Keuangan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 2Berjalan
  • 24Melihat
  • 26Berbicara
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • GIntelegensia
  • QKemampuan Ketelitian
  • VKemampuan Verbal
  • EKoordinasi Mata Tangan Kaki
  • KKoordinasi Gerakan

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini