KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Pengelola Utang Daerah
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 219.50
- Kode KBJI
- 3359.99
- Pendidikan
- S1 Akuntansi (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana kegiatan, membagi tugas dan mengawasi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan serta melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis dan penatausahaan pengelolaan utang daerah.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kegiatan Unit Pembiayaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Membagi tugas kepada bawahan Unit Pembiayaan sesuai dengan bidang tugas dan kemampuannya agar beban kerja unit terbagi habis.
- Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan untuk mengetahui perkembangannya.
- Membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani dokumen yang berkaitan dengan pembiayaan sesuai dengan kewenangannya.
- Menyiapkan bahan rumusan kebijakan pengelolaan utang daerah sebagai bahan masukan atasan.
- Mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan utang daerah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
- Menyiapkan bahan dan melakukan pembinaan, bimbingan teknis dan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pengelolaan utang daerah.
- Mengatur pengadministrasian di bidang pembiayaan dan belanja langsung SKPD agar tertib administrasi.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas Unit Pengelolaan Utang Daerah kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Akuntansi
- S1 Administrasi
Pengetahuan Kerja
- Teknik pengelolaan utang daerah.
- Manajemen Keuangan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan