KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Penggajian dan Pensiun
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 219.40
- Kode KBJI
- 2413.99
- Pendidikan
- S1 Ekonomi
Ringkasan Tugas
Mengatur, merencanakan tugas, mengoordinasikan dan mengawasi kegiatan unit penggajian dan pensiun, mengesahkan dan menandatangani permohonan gaji dan pensiun dari seluruh unit kerja dan bekerjasama dengan unit lain yang terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Rincian Tugas
- Mengatur dan merencanakan tugas unit Penggajian dan Pensiun agar tugas pokok dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan program yang telah ditentukan.
- Mengoordinasikan bawahan dalam melaksanakan tugas baik melalui rapat atau perintah secara langsung agar terjalin kerjasama yang baik, serasi dan saling mendukung satu sama lain dalam tugasnya.
- Mengawasi pelaksanaan kegiatan bawahan unit penggajian dan pensiun dengan melihat hasil pekerjaannya untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana.
- Memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas dan memantau pelaksanaannya agar dapat mengetahui permasalahan dan perkembangan.
- Menyelenggarakan koordinasi dengan unit terkait yang menyangkut masalah gaji dan pensiun.
- Menandatangani dan mengesahkan permohonan pembayaran gaji dan pensiun dari seluruh unit kerja.
- Menghimpun hasil pelaksanaan kegiatan para bawahan untuk bahan penyusunan anggaran.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan dalam masalah penggajian dan pensiun sebagai bahan masukan bagi pimpinan dalam menentukan kebijaksanaan.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Peraturan penggajian dan pensiun.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 9Menggerakkan Jari
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 1Berdiri
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan