KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Pensiunan dan Tunjangan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 219.40
- Kode KBJI
- 2413.99
- Pendidikan
- S1 Ekonomi, Keuangan dan Perbankan
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam pemrosesan realisasi pembayaran gaji pensiun untuk kelancaran pembayarannya.
Rincian Tugas
- Membagi tugas atau kegiatan unit pensiun dan tunjangan kepada bawahan yang berupa pemrosesan realisasi urusan pensiun agar tugas unit terbagi habis sesuai dengan kemampuannya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas pemrosesan urusan pensiun agar tugas dapat diselesaikan dengan baik.
- Mengoreksi serta menilai hasil pemrosesan urusan pensiun dan membimbing serta membetulkan kesalahan yang terjadi untuk mencegah terjadinya kesalahan yang sama.
- Menyiapkan dan mengumpulkan daftar mutasi pensiun yang akan dikirim ke instansi terkait seperti daftar pensiun menurut golongan nomoratif mutasi pensiun dan rekap pensiun agar dapat digunakan sebagai bahan pemeriksaan instansi terkait.
- Memeriksa tanda setoran yang tidak diambil pada waktunya untuk bahan mutasi atau penghapusan kalau sudah lewat batas waktunya.
- Memantau pembayaran gaji pensiun yang telah dibayarkan untuk bahan pembukuan.
- Menghimpun seluruh pengeluaran yang telah dibukukan pemroses urusan pensiun sebagai bahan laporan unit yang memerlukan.
- Membantu kepala unit penggajian dan pensiun dalam menyusun anggaran unit berdasarkan data realisasi pensiun.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Unit Penggajian Pensiun sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang deiberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ekonomi, Keuangan dan Perbankan
Pengetahuan Kerja
- Peraturan perundang-undangan mengenai syarat pensiun dan peraturan dalam pemberian tunjangan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 9Menggerakkan Jari
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 11Memegang
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan