KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Pensiunan dan Tunjangan

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
219.40
Kode KBJI
2413.99
Pendidikan
S1 Ekonomi, Keuangan dan Perbankan

Ringkasan Tugas

Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam pemrosesan realisasi pembayaran gaji pensiun untuk kelancaran pembayarannya.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas atau kegiatan unit pensiun dan tunjangan kepada bawahan yang berupa pemrosesan realisasi urusan pensiun agar tugas unit terbagi habis sesuai dengan kemampuannya.
  2. Memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas pemrosesan urusan pensiun agar tugas dapat diselesaikan dengan baik.
  3. Mengoreksi serta menilai hasil pemrosesan urusan pensiun dan membimbing serta membetulkan kesalahan yang terjadi untuk mencegah terjadinya kesalahan yang sama.
  4. Menyiapkan dan mengumpulkan daftar mutasi pensiun yang akan dikirim ke instansi terkait seperti daftar pensiun menurut golongan nomoratif mutasi pensiun dan rekap pensiun agar dapat digunakan sebagai bahan pemeriksaan instansi terkait.
  5. Memeriksa tanda setoran yang tidak diambil pada waktunya untuk bahan mutasi atau penghapusan kalau sudah lewat batas waktunya.
  6. Memantau pembayaran gaji pensiun yang telah dibayarkan untuk bahan pembukuan.
  7. Menghimpun seluruh pengeluaran yang telah dibukukan pemroses urusan pensiun sebagai bahan laporan unit yang memerlukan.
  8. Membantu kepala unit penggajian dan pensiun dalam menyusun anggaran unit berdasarkan data realisasi pensiun.
  9. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Unit Penggajian Pensiun sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang deiberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Ekonomi, Keuangan dan Perbankan

Pengetahuan Kerja

  1. Peraturan perundang-undangan mengenai syarat pensiun dan peraturan dalam pemberian tunjangan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 9Menggerakkan Jari
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara
  • 11Memegang

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • KKoordinasi Gerakan

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini