KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Perbendaharaan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 219.50
- Kode KBJI
- 2413.99
- Pendidikan
- S1 Ekonomi (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan kegiatan perbendaharaan yang meliputi, memantau pembukuan, memeriksa dan memberikan paraf pada konsep SPMU (Surat Perintah Membayar Uang), serta menandatangani SPMU (Surat Perintah Membayar Uang) bagi jumlah tertentu sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Membagi tugas kepada bawahan untuk melaksanakan tugas penyetempelan SPMU dan Daftar Penguji, menyortir SPP, membuat SPMU dan membukukannya, sesuai dengan permasalahannya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakn penyetempelan SPMU dan Daftar Penguji, menyortir SPP, membuat SPMU dan pembukuannya agar tugas dapat diselesaikan dengan baik serta memeriksa untuk menghindari kesalahan.
- Menilai dan mengoreksi hasil pelaksanaan tugas bawahan, membetulkan dan memberitahukan kesalahan apabila terjadi untuk mencegah timbulnya kesalahan yang sama.
- Memantau pelaksanaan tugas pembukuan dengan memeriksa hasil pembukuannya untuk mengetahui jumlah uang yang dikeluarkan setiap hari.
- Memeriksa konsep SPMU untuk mengetahui kebenarannya dan membubuhkan paraf pada konsep yang telah betul serta menyampaikannya kepada atasan untuk mendapatkan pengesahan.
- Menandatangani SPMU anggaran yang harus dibayar mulai persektor bagi jumlah tertentu.
- Menyusun laporan dengan menghimpun SPMU yang telah diterbitkan untuk mengetahui jumlah pengeluaran dan mencegah terjadinya kesalahan dalam pembebanan.
- Membuat laporan pengeluaran jumlah uang yang telah dibayarkan sebagai hasil pelaksanaan tugas bawahan kepada atasan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ekonomi
- S1 Akuntansi
Pengetahuan Kerja
- Peraturan Perbelanjaan Keuangan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 9Menggerakkan Jari
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan