KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Juru Bayar Gaji Uang Lembur dan Uang Bensin
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 339.30
- Kode KBJI
- 4313.00
- Pendidikan
- S1 Akuntansi
Ringkasan Tugas
Membayar uang gaji kepada pegawai sesuai dengan daftar gaji dan membayarkan uang lembur serta uang bensin kepada yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Mengambil daftar dan amplop gaji pegawai ke Unit Kepegawaian.
- Memeriksa catatan pada amplop gaji dengan mencocokkan jumlah uang gaji yang harus dibayar dengan jumlah yang ada dalam daftar gaji, untuk mencegah terjadinya kesalahan.
- Menyampaikan daftar gaji ke Bendaharawan gaji rutin serta menerima uang gaji sebanyak jumlah yang ada dalam daftar gaji.
- Menghimpun jumlah uang gaji dan memasukkan uang gaji ke dalam amplop gaji setelah dikurangi dengan potongan-potongan yang telah ditentukan.
- Membagi uang gaji kepada pegawai yang telah menandatangani daftar gaji dan memeriksa tandatangan pegawai pada daftar penerimaan uang gaji untuk mengetahui jumlah yang sudah mengambil gaji dan yang belum.
- Membuat catatan tentang nama pegawai yang sudah menerima gaji dan yang belum, agar dapat menyesuaikannya dengan jumlah uang yang ada.
- Membuat daftar pegawai yang lembur dan menyampaikannya kepada kesejahteraan agar dapat diproses lebih lanjut untuk pencairan dananya.
- Menerima daftar uang lembur beserta uangnya dari bendaharawan dan membagikannya sesuai dengan jumlahnya kepada pegawai yang lembur.
- Membuat daftar permohonan uang bensin kendaraan operasional dan menyampaikannya kepada Bendaharawan untuk dibagikan kepada yang berhak menerima.
- Membuat laporan hasil kerja kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan
Persyaratan Pendidikan
- S1 Akuntansi
Pengetahuan Kerja
- Cara menghitung uang lembur dan uang bensin.
- Cara membuat daftar permohonan uang lembur dan uang bensin.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
- FKeterampilan Jari
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan