KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Juru Bayar Restitusi Pengobatan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 339.30
- Kode KBJI
- 4312.99
- Pendidikan
- S1 Akuntansi
Ringkasan Tugas
Membayarkan uang restitusi pengobatan kepada pegawai yang mengajukan permohonan sesuai dengan jumlah yang telah disetujui oleh Kepala Unit Kesejahteraan.
Rincian Tugas
- Menghimpun daftar berkas permohonan restitusi pengobatan dari petugas penerimaan di unit perbendaharaan.
- Membuat konsep daftar penerimaan dan besarnya jumlah yang harus diterima sesuai dengan jumlah berkas yang sudah disetujui oleh Unit Kesejahteraan.
- Memeriksa ulang konsep daftar penerimaan dan besarnya jumlah yang harus diterima untuk mencegah terjadinya kekurangan atau kelebihan dari kesalahan nama.
- Menyampaikan daftar penerimaan restitusi pengobatan kepada Pemegang Kas atau Bendaharawan agar dapat dicairkan dananya.
- Menerima uang restitusi pengobatan dari Pemegang Kas atau Bendaharawan, menghitung jumlahnya serta mencatatnya untuk mencegah kekurangan dan kelebihan uangnya.
- Membayarkan uang restitusi pengobatan kepada yang berhak menerima sesuai dengan jumlah yang disetujui.
- Membuat laporan pelaksanaan kerja kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Akuntansi
Pengetahuan Kerja
- Bukti permohonan restitusi pengobatan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
- FKeterampilan Jari
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan