KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Juru Bayar Restitusi Pengobatan

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
339.30
Kode KBJI
4312.99
Pendidikan
S1 Akuntansi

Ringkasan Tugas

Membayarkan uang restitusi pengobatan kepada pegawai yang mengajukan permohonan sesuai dengan jumlah yang telah disetujui oleh Kepala Unit Kesejahteraan.

Rincian Tugas

  1. Menghimpun daftar berkas permohonan restitusi pengobatan dari petugas penerimaan di unit perbendaharaan.
  2. Membuat konsep daftar penerimaan dan besarnya jumlah yang harus diterima sesuai dengan jumlah berkas yang sudah disetujui oleh Unit Kesejahteraan.
  3. Memeriksa ulang konsep daftar penerimaan dan besarnya jumlah yang harus diterima untuk mencegah terjadinya kekurangan atau kelebihan dari kesalahan nama.
  4. Menyampaikan daftar penerimaan restitusi pengobatan kepada Pemegang Kas atau Bendaharawan agar dapat dicairkan dananya.
  5. Menerima uang restitusi pengobatan dari Pemegang Kas atau Bendaharawan, menghitung jumlahnya serta mencatatnya untuk mencegah kekurangan dan kelebihan uangnya.
  6. Membayarkan uang restitusi pengobatan kepada yang berhak menerima sesuai dengan jumlah yang disetujui.
  7. Membuat laporan pelaksanaan kerja kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Akuntansi

Pengetahuan Kerja

  1. Bukti permohonan restitusi pengobatan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • FKeterampilan Jari
  • NKemampuan Hitung-menghitung

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini