KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pembuat Surat Pertanggungjawaban Keuangan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 4211
- Kode KBJI
- 4312.03
- Pendidikan
- D3 Keuangan
Ringkasan Tugas
Membuat surat pertanggungjawaban keuangan dan melampirkan bukti penerimaan serta pengeluarannya sebagai bahan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
Rincian Tugas
- Mengikuti perkembangan realisasi anggaran dengan mengumpulkan dan memeriksa bukti penerimaan dan pengeluaran uang per mata anggaran.
- Mengelompokkan dan mencatat bukti penerimaan dan pengeluaran sesuai dengan mata anggarannya.
- Menghitung saldo kas, bank atau UUDP yang ada dengan mencari selisih antara penerimaan dengan pengeluaran per kas atau bank.
- Membuat konsep surat pertanggungjawaban keuangan, memasukkan data penerimaan dan pengeluaran uang ke dalam formulir yang telah ditentukan sesuai dengan mata anggarannya.
- Mengetik surat pertanggungjawaban keuangan dan menyampaikan hasil ketikan kepada pimpinan untuk ditandatangani.
- Mengagendakan dan menyusun hasil ketikan surat pertanggungjawaban keuangan yang telah ditandatangani pimpinan dan Bendaharawan serta melampirkan bukti penerimaan atau pengeluaran uang untuk dikirimkan kepada instansi yang berwenang dan Penyelenggara Verifikasi.
- Mengirimkan surat pertanggungjawaban keuangan ke instansi yang berwenang dan tembusannya kepada Penyelenggara Verifikasi sebagai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
- Menyimpan dan memelihara arsip surat pertanggungjawaban keuangan sebagai dokumen pengelolaan keuangan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bendaharawan dan atasan untuk diketahui.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Keuangan
Pengetahuan Kerja
- Jenis transaksi keuangan.
- Administrasi keuangan.
- Jenis mata anggaran.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
Bakat
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
Temperamen
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan