KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pemegang Kas
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 331.10
- Kode KBJI
- 4312.03
- Pendidikan
- D3 Akuntansi
Ringkasan Tugas
Memegang kas dengan memeriksa bukti permintaan uang serta membayarkan dananya atas persetujuan Bendaharawan.
Rincian Tugas
- Membuat permohonan permintaan uang untuk pos pimpinan atas persetujuan Bendaharawan, serta menyampaikannya kepada unit yang bersangkutan agar dapat diproses pencairan dananya.
- Menghimpun permintaan uang yang diajukan oleh Bendaharawan unit kerja dan memrosesnya sesuai dengan posnya agar dapat segera dibayarkan.
- Memeriksa bukti permintaan uang dari Bendaharawan unit kerja dan membayarkan dananya khusus uang pertanggungjawaban pimpinan.
- Menghimpun SPJ rutin dari pos pimpinan dan menyusun serta membuat daftar rekapitulasi dari uang yang akan dipertanggungjawabkan untuk pos pimpinan serta menyampaikan SPJ kepada pemegang buku.
- Memeriksa kebenaran SPJ Bendaharawan unit kerja dan kelengkapan lampirannya serta membuat surat teguran kepada unit kerja atas keterlambatan pengiriman SPJ.
- Membuat perhitungan pengeluaran pos pimpinan dan membandingkannya dengan jumlah penerimaan untuk mengetahui kesesuaiannya.
- Menghimpun surat keputusan otorisasi, membuat register pimpinan dan nota pemberitahuan administrasi dari pos pengiriman dan pasal umum serta membukukannya.
- Membukukan pengeluaran dan penerimaan untuk pos pimpinan untuk diketahui oleh Bendaharawan.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban Pemegang Kas kepada Bendaharawan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Akuntansi
Pengetahuan Kerja
- Pembukuan keuangan
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
- FKeterampilan Jari
Temperamen
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan