KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pemroses Realisasi Gaji dan Pensiun Terusan

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
339.30
Kode KBJI
4313.00
Pendidikan
S1 Pendidikan Administrasi Perkantoran

Ringkasan Tugas

Memproses realisasi gaji dan pensiun dengan menghimpun berkas permohonan gaji pensiun terusan dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran data sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Mencatat dan menyatukan berkas permohonan gaji pensiun terusan dari unit kepegawaian, yang berasal dari unit kerja yang pegawainya telah meninggal dunia.
  2. Memeriksa kelengkapan dan kebenaran data yang meliputi Surat Kematian dari Lurah, Surat Keterangan Penghentian Pembayaran dari unit kerja pegawai yang bersangkutan, hutang piutang pegawai yang bersangkutan, Surat Keterangan Penyetopan Gaji dari Unit Kepegawaian, tanggungan keluarga pegawai yang bersangkutan, KTP ahli waris almarhum pegawai yang bersangkutan dan bukti penyetoran gaji dan beras bila ada.
  3. Memeriksa dan memperbaiki daftar penghitungan gaji pensiun terusan yang telah disyahkan oleh unit kerja yang berwenang sebagai dasar pembuatan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU).
  4. Membuat SPMU sesuai dengan daftar yang telah dibuat dan membuat Penyetopan Gaji I sesuai blangko yang tersedia untuk dikirim ke instansi yang berwenang.
  5. Membukukan gaji pensiun terusan ke dalam buku induk sebagai bahan laporan instansi terkait.
  6. Menyimpan arsip gaji pensiun terusan yang telah dibayarkan, dan memberi keterangan kepada pihak yang memerlukan.
  7. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atsan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Pendidikan Administrasi Perkantoran

Pengetahuan Kerja

  1. Peraturan mengenai penggajian dan pensiun yang masih berlaku.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 9Menggerakkan Jari
  • 26Berbicara

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • GIntelegensia

Temperamen

  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini