KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pemroses Realisasi Gaji dan Pensiun Terusan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 339.30
- Kode KBJI
- 4313.00
- Pendidikan
- S1 Pendidikan Administrasi Perkantoran
Ringkasan Tugas
Memproses realisasi gaji dan pensiun dengan menghimpun berkas permohonan gaji pensiun terusan dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran data sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Rincian Tugas
- Mencatat dan menyatukan berkas permohonan gaji pensiun terusan dari unit kepegawaian, yang berasal dari unit kerja yang pegawainya telah meninggal dunia.
- Memeriksa kelengkapan dan kebenaran data yang meliputi Surat Kematian dari Lurah, Surat Keterangan Penghentian Pembayaran dari unit kerja pegawai yang bersangkutan, hutang piutang pegawai yang bersangkutan, Surat Keterangan Penyetopan Gaji dari Unit Kepegawaian, tanggungan keluarga pegawai yang bersangkutan, KTP ahli waris almarhum pegawai yang bersangkutan dan bukti penyetoran gaji dan beras bila ada.
- Memeriksa dan memperbaiki daftar penghitungan gaji pensiun terusan yang telah disyahkan oleh unit kerja yang berwenang sebagai dasar pembuatan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU).
- Membuat SPMU sesuai dengan daftar yang telah dibuat dan membuat Penyetopan Gaji I sesuai blangko yang tersedia untuk dikirim ke instansi yang berwenang.
- Membukukan gaji pensiun terusan ke dalam buku induk sebagai bahan laporan instansi terkait.
- Menyimpan arsip gaji pensiun terusan yang telah dibayarkan, dan memberi keterangan kepada pihak yang memerlukan.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atsan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Pendidikan Administrasi Perkantoran
Pengetahuan Kerja
- Peraturan mengenai penggajian dan pensiun yang masih berlaku.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
- 26Berbicara
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
- GIntelegensia
Temperamen
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan