KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pemroses Surat Keputusan Otorisasi (SKO)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 393.30/
- Kode KBJI
- 4312.03
- Pendidikan
- S1 Pendidikan Administrasi Perkantoran
Ringkasan Tugas
Memproses Surat Keputusan Otorisasi (SKO) dengan menghimpun dan mencatat usulan rencana anggaran yang telah disetujui, membuat konsep nota pemberitahuan, konsep surat keputusan otorisasi dan memprosesnya hingga dapat direalisasikan terbitnya surat keputusan otorisasi.
Rincian Tugas
- Menghimpun dan mencatat usulan rencana anggaran yang telah diolah oleh unit anggaran yang telah disetujui besarnya anggaran dan menyiapkan bahan pembuatan surat keputusan otorisasinya.
- Membuat nota pemberitahuan tentang persetujuan penggunaan anggaran belanja rutin ke unit kerja.
- Membuat konsep surat keputusan otorisasi (SKO) anggaran dan menyampaikannya kepada atasan untuk mendapatkan koreksian dan pengesahan.
- Memproses surat keputusan otorisasi yang telah disetujui oleh atasan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Mencatat SKO yang telah diterbitkan ke dalam kartu pengawasan kredit anggaran tiap unit kerja agar dapat mengetahui jumlah SKO yang telah diterbitkan.
- Mengevaluasi realisasi penggunaan anggaran dengan membandingkan jumlah SKO yang telah diterbitkan dan jumlah dana yang masih tersedia.
- Mencatat nota pemberitahuan yang telah disampaikan ke unit kerja ke dalam buku pengawasan untuk memantau pengirimannya.
- Menyusun realisasi penggunaan anggaran pada unit anggaran sebagai bahan untuk menyusun rancangan anggaran dan perubahan khusus untuk belanja.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Pendidikan Administrasi Perkantoran
Pengetahuan Kerja
- Prosedur Surat Keputusan Otorisasi.
- Peraturan penerbitan Surat Keputusan Otorisasi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
- 11Memegang
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
- FKeterampilan Jari
Temperamen
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan