KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pemroses Uang Lembur
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- : 339.30
- Kode KBJI
- 4313.00
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Memproses uang lembur karyawan dengan memeriksa berkas data karyawan yang lembur, jumlah dana dalam surat keputusan otorisasi, surat permohonan pembayaran, dan menghitung serta memprosesnya sesuai dengan jumlah uang yang akan dibayarkan dan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Mempelajari pedoman dan petunjuk cara memproses uang lembur berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan agar di dalam melaksanakan tugas tidak terjadi kekeliruan.
- Menghimpun, mencatat, serta memeriksa berkas dan data yang memuat tentang nama karyawan yang lembur dan lama waktu lembur.
- Memeriksa kebenaran lampiran yang ada dalam berkas dan kelengkapannya agar bisa diproses lebih lanjut.
- Menghitung dan menjumlahkan karyawan yang lembur untuk tiap unit kerja dan menghitung besarnya uang lembur berdasarkan peraturan yang berlaku untuk mencegah terjadinya kelebihan atau kekurangan jumlah uang lembur yang diberikan.
- Memeriksa jumlah dana dalam surat keputusan otorisasi (SKO) untuk mengetahui persediaan dana dalam SKO.
- Memeriksa surat permohonan pembayaran (SPP) untuk mengetahui kesesuaian jumlah uang yang tercantum di dalamnya dengan berkas pengajuan dan peraturan yang berlaku.
- Membuat konsep SKO dan mengajukannya ke bagian anggaran setelah mengetahui jumlah dana dalam SKO yang telah diterbitkan ternyata habis.
- Membuat konsep surat perintah membayar uang (SPMU) atas dasar jumlah uang yang akan dibayarkan untuk tiap unit kerja.
- Memeriksa ulang kelengkapan berkas setiap unit kerja dan memarafnya serta menyampaikannya kepada kepala unit kesejahteraan.
- Menyampaikan hasil pemrosesan uang lembur kepada unit perbendaharaan agar dapat diproses pencairan dananya.
- Mencatat seluruh jumlah uang lembur yang telah dikeluarkan untuk setiap unit kerja.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Akuntansi dan Keuangan
Pengetahuan Kerja
- Perhitungan uang lembur.
- Pemrosesan uang lembur.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 24Melihat
- 11Memegang
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan