KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pemroses Uang Lembur

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
: 339.30
Kode KBJI
4313.00
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA) (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Memproses uang lembur karyawan dengan memeriksa berkas data karyawan yang lembur, jumlah dana dalam surat keputusan otorisasi, surat permohonan pembayaran, dan menghitung serta memprosesnya sesuai dengan jumlah uang yang akan dibayarkan dan ketentuan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari pedoman dan petunjuk cara memproses uang lembur berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan agar di dalam melaksanakan tugas tidak terjadi kekeliruan.
  2. Menghimpun, mencatat, serta memeriksa berkas dan data yang memuat tentang nama karyawan yang lembur dan lama waktu lembur.
  3. Memeriksa kebenaran lampiran yang ada dalam berkas dan kelengkapannya agar bisa diproses lebih lanjut.
  4. Menghitung dan menjumlahkan karyawan yang lembur untuk tiap unit kerja dan menghitung besarnya uang lembur berdasarkan peraturan yang berlaku untuk mencegah terjadinya kelebihan atau kekurangan jumlah uang lembur yang diberikan.
  5. Memeriksa jumlah dana dalam surat keputusan otorisasi (SKO) untuk mengetahui persediaan dana dalam SKO.
  6. Memeriksa surat permohonan pembayaran (SPP) untuk mengetahui kesesuaian jumlah uang yang tercantum di dalamnya dengan berkas pengajuan dan peraturan yang berlaku.
  7. Membuat konsep SKO dan mengajukannya ke bagian anggaran setelah mengetahui jumlah dana dalam SKO yang telah diterbitkan ternyata habis.
  8. Membuat konsep surat perintah membayar uang (SPMU) atas dasar jumlah uang yang akan dibayarkan untuk tiap unit kerja.
  9. Memeriksa ulang kelengkapan berkas setiap unit kerja dan memarafnya serta menyampaikannya kepada kepala unit kesejahteraan.
  10. Menyampaikan hasil pemrosesan uang lembur kepada unit perbendaharaan agar dapat diproses pencairan dananya.
  11. Mencatat seluruh jumlah uang lembur yang telah dikeluarkan untuk setiap unit kerja.
  12. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Akuntansi dan Keuangan

Pengetahuan Kerja

  1. Perhitungan uang lembur.
  2. Pemrosesan uang lembur.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 11Memegang

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung

Temperamen

  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini