KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pemroses Urusan Pensiun
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 339.30
- Kode KBJI
- 4313.00
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Memproses pensiun pegawai dengan memeriksa daftar tembusan, menghimpun surat keputusan pensiun dan memprosesnya hingga terbit kartu pensiun yang dapat digunakan untuk mengambil uang pensiun.
Rincian Tugas
- Menghimpun dan memeriksa daftar tembusan pensiun dari unit kepegawaian untuk tiap unit kerja.
- Menghimpun dan membubuhkan surat keputusan pensiun dari unit kepegawaian untuk tiap unit kerja, sebagai bahan pembuatan kartu pensiun (Tanda Bukti Diri) untuk kelengkapan pengambilan pensiun setiap bulannya.
- Membuat konsep surat perintah membayar (SPMU) sesuai daftar yang telah dibuat dan membuat Penyetopan Gaji II sesuai blanko yang telah tersedia untuk pengiriman ke unit terkait.
- Membuat rincian besarnya uang pensiun sesuai dengan kebutuhannya sebagai bahan untuk peminjaman ke Bank.
- Menghimpun dan menyusun daftar surat pertanggungjawaban (SPJ) gaji pensiun yang dikirim oleh unit terkait yang telah selesai dibayarkan untuk tiap unit kerja.
- Membuat konsep daftar gaji pensiun yang belum masuk ke dalam daftar komputer atas dasar nota dinas dari unit kepegawaian.
- Memberi nomor NRK bagi para pensiun janda atas dasar nomor yang didapat dari komputer Unit Kepegawaian untuk memudahkan apabila diperlukan.
- Membukukan daftar gaji pensiun dan daftar gaji pensiun susulan ke dalam buku induk gaji pensiun.
- Membukukan gaji pensiun yang tidak diambil pada waktunya berdasarkan bukti setoran dari Kantor Kas Negara.
- Membuat penggantian kartu yang hilang atau rusak dikarenakan kesalahan pemegang kartu yang bersangkutan.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala unit pensiun sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Peraturan dan syarat pemrosesan pensiun.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan