KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pengadministrasi Kelengkapan Persyaratan Surat Permohonan Pembayaran (SPP)

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
339.30
Kode KBJI
4312.03
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA)

Ringkasan Tugas

Mengadministrasikan surat kelengkapan persyaratan surat permohonan pembayaran yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Menghimpun penerimaan surat pembayaran (SPP) dan mengantarnya melalui loket penerimaan, yang disampaikan oleh unit kerja.
  2. Memeriksa kelengkapan persyaratan yang harus dilampirkan dalam SPP yang meliputi tembusan surat otorisasi, SPP asli, berita acara surat pesanan, kuitansi dan lainnya sebagai bahan pendukung.
  3. Memeriksa SPP dengan mengelompokkan SPP yang telah lengkap persyaratannya dan SPP yang belum lengkap persyaratan, untuk dikembalikan dan dilengkapi kekurangannya.
  4. Mencatat SPP yang telah lengkap persyaratannya dan memberi nomor berdasarkan urutan pemasukan.
  5. Menyampaikan SPP yang telah dicatat oleh petugas yang lain agar dapat diproses lebih lanjut untuk mendapatkan pengesahannya.
  6. Menerima dan memeriksa lembar surat perintah membayar uang (SPMU) yang telah disyahkan dan menyampaikannya kepada yang berhak menerima sesuai dengan yang tercantum dalam SPMU atau yang menerima surat kuasa.
  7. Menyerahkan tembusan SPMU kepada ekspeditor untuk disampaikan kepada bendaharawan dan instansi yang ada hubungannya dengan masalah keuangan.
  8. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)

Pengetahuan Kerja

  1. Administrasi Surat Permohonan Pembayaran

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 8Meraba
  • 11Memegang
  • 25Mendengar

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini