KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pengadministrasi Kelengkapan Persyaratan Surat Permohonan Pembayaran (SPP)
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 339.30
- Kode KBJI
- 4312.03
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Mengadministrasikan surat kelengkapan persyaratan surat permohonan pembayaran yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Menghimpun penerimaan surat pembayaran (SPP) dan mengantarnya melalui loket penerimaan, yang disampaikan oleh unit kerja.
- Memeriksa kelengkapan persyaratan yang harus dilampirkan dalam SPP yang meliputi tembusan surat otorisasi, SPP asli, berita acara surat pesanan, kuitansi dan lainnya sebagai bahan pendukung.
- Memeriksa SPP dengan mengelompokkan SPP yang telah lengkap persyaratannya dan SPP yang belum lengkap persyaratan, untuk dikembalikan dan dilengkapi kekurangannya.
- Mencatat SPP yang telah lengkap persyaratannya dan memberi nomor berdasarkan urutan pemasukan.
- Menyampaikan SPP yang telah dicatat oleh petugas yang lain agar dapat diproses lebih lanjut untuk mendapatkan pengesahannya.
- Menerima dan memeriksa lembar surat perintah membayar uang (SPMU) yang telah disyahkan dan menyampaikannya kepada yang berhak menerima sesuai dengan yang tercantum dalam SPMU atau yang menerima surat kuasa.
- Menyerahkan tembusan SPMU kepada ekspeditor untuk disampaikan kepada bendaharawan dan instansi yang ada hubungannya dengan masalah keuangan.
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Administrasi Surat Permohonan Pembayaran
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 8Meraba
- 11Memegang
- 25Mendengar
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan