KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Penganalisis Laporan Keuangan

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
339.90
Kode KBJI
4311.01
Pendidikan
S1 Ekonomi

Ringkasan Tugas

Menganalisis laporan keuangan dengan merekonsiliasi laporan keuangan, memverifikasi dan mengolah data transaksi keuangan pemerintah pusat, koordinasi dengan KPPN mengenai data sumber dalam sistem akuntansi pemerintah dan menyelesaikan temuan hasil pemeriksaan.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari data dan kerangka laporan keuangan sebagai pedoman kerja.
  2. Menyesuaikan laporan keuangan tingkat unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah berdasarakan laporan keuangan.
  3. Melakukan verifikasi dan pengolahan data transaksi keuangan pemerintah pusat beserta konsep nota dinasnya.
  4. Melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan KPPN mengenai data sumber dalam sistem akuntansi pemerintah.
  5. Menyusun konsep bahan masukan penyusunan tanggapan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan beserta konsep nota dinasnya.
  6. Menyimpan arsip hasil analisisan laporan keuangan ke dalam file agar tertib administrasi.
  7. Melaporkan hasil penganalisaan laporan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Ekonomi

Pengetahuan Kerja

  1. Analisis laporan keuangan

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara
  • 2727.0

Bakat

  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini