KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Penghitung Pendapatan

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
339.90
Kode KBJI
4311.01
Pendidikan
D3 Akuntansi dan Keuangan

Ringkasan Tugas

Menghitung dan menentukan saldo kas pendapatan sebagai bahan untuk menyusun materi rancangan pendapatan dan belanja.

Rincian Tugas

  1. Menghimpun dan mencatat data pendapatan yang diterima dari kompensasi BBM, Pajak Bumi, retribusi, dll.
  2. Mengklasifikasikan data pendapatan sesuai dengan jenis dan asalnya, untuk memudahkan perhitungan.
  3. Mencatat dan menjumlahkan data pendapatan sesuai dengan jenis asalnya ke dalam buku catatan harian.
  4. Mencocokkan hasil penjumlahan dalam buku catatan harian dengan jumlah yang terdapat dalam posisi kas, serta membandingkannya dengan jumlah pengeluarannya, agar dapat mengetahui dan menentukan saldo kasnya.
  5. Memasukkan hasil perhitungan dan penjumlahan setelah dicocokkan dengan posisi kasnya ke dalam buku besar penerimaan.
  6. Membuat rekapitulasi data pendapatan dan pengeluaran kas dengan berpedoman pada data yang telah dihitung.
  7. Membuat laporan hasil perhitungan pendapatan kas kepada Kepala Unit Perhitungan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Akuntansi dan Keuangan

Pengetahuan Kerja

  1. Jenis-jenis pendapatan.
  2. Tata cara pembukuan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 9Menggerakan Jari

Bakat

  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian
  • KKoordinasi Gerakan

Temperamen

  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini