KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pengolah Usulan Anggaran
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 339.90
- Kode KBJI
- 4311.99
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Mengolah usulan anggaran berdasarkan data usulan yang disampaikan oleh unit kerja, dan memantau pelaksanaan atau realisasi penggunaannya untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana.
Rincian Tugas
- Menghimpun dan mencatat usulan rencana anggaran yang disampaikan oleh unit kerja dan memeriksanya untuk mengetahui kebenarannya, urgensinya, efisiensinya, kemungkinan adanya fiktif atau nyata dari anggaran tersebut.
- Menyampaikan usulan rencana anggaran yang telah diperiksa kebenarannya yang disampaikan oleh unit kerja kepada Kepala Unit Anggaran untuk mendapatkan persetujuan.
- Membuat rencana dan menyusun materi anggaran berdasarkan standar anggaran yang ada agar mendapatkan jumlah anggaran yang optimal.
- Membuat konsep anggaran berdasarkan data yang disampaikan oleh unit kerja dan menyampaikan usulan rencana anggaran yang telah disetujui oleh Kepala Unit Otorisasi.
- Membuat rencana kredit anggaran berdasarkan rencana usulan yang telah disetujui untuk mencegah terjadinya anggaran yang berlebih.
- Memantau penyediaan dan pemakaian kredit anggaran dengan memperhatikan plafon anggaran guna mencegah pemakaian anggaran yang berlebihan.
- Menilai dan mencatat pelaksanaan atau realisasi penggunaan kredit anggaran ke dalam kartu kredit.
- Membuat konsep surat yang berupa surat teguran, penolakan dan peringatan kepada unit kerja yang menyampaikan usulan rencana anggaran.
- Menghimpun bahan dan data untuk penyusunan anggaran maupun perubahan anggaran pendapatan belanja, dan membuat serta menyusun buku anggaran satu tahun.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Unit Anggaran dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Prosedur penyesuaian anggaran, alokasi anggaran.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 9Menggerakan Jari
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
- VKemampuan Verbal
- KKoordinasi Gerakan
- GInteligensia
Temperamen
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan