KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Pengolah Usulan Anggaran

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
339.90
Kode KBJI
4311.99
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA)

Ringkasan Tugas

Mengolah usulan anggaran berdasarkan data usulan yang disampaikan oleh unit kerja, dan memantau pelaksanaan atau realisasi penggunaannya untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana.

Rincian Tugas

  1. Menghimpun dan mencatat usulan rencana anggaran yang disampaikan oleh unit kerja dan memeriksanya untuk mengetahui kebenarannya, urgensinya, efisiensinya, kemungkinan adanya fiktif atau nyata dari anggaran tersebut.
  2. Menyampaikan usulan rencana anggaran yang telah diperiksa kebenarannya yang disampaikan oleh unit kerja kepada Kepala Unit Anggaran untuk mendapatkan persetujuan.
  3. Membuat rencana dan menyusun materi anggaran berdasarkan standar anggaran yang ada agar mendapatkan jumlah anggaran yang optimal.
  4. Membuat konsep anggaran berdasarkan data yang disampaikan oleh unit kerja dan menyampaikan usulan rencana anggaran yang telah disetujui oleh Kepala Unit Otorisasi.
  5. Membuat rencana kredit anggaran berdasarkan rencana usulan yang telah disetujui untuk mencegah terjadinya anggaran yang berlebih.
  6. Memantau penyediaan dan pemakaian kredit anggaran dengan memperhatikan plafon anggaran guna mencegah pemakaian anggaran yang berlebihan.
  7. Menilai dan mencatat pelaksanaan atau realisasi penggunaan kredit anggaran ke dalam kartu kredit.
  8. Membuat konsep surat yang berupa surat teguran, penolakan dan peringatan kepada unit kerja yang menyampaikan usulan rencana anggaran.
  9. Menghimpun bahan dan data untuk penyusunan anggaran maupun perubahan anggaran pendapatan belanja, dan membuat serta menyusun buku anggaran satu tahun.
  10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Unit Anggaran dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)

Pengetahuan Kerja

  1. Prosedur penyesuaian anggaran, alokasi anggaran.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara
  • 9Menggerakan Jari

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • VKemampuan Verbal
  • KKoordinasi Gerakan
  • GInteligensia

Temperamen

  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini