KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Penyusun Konsep Surat Keputusan Pengangkatan Bendaharawan dan Atasan Langsung Bendaharawan (Pemerintahan)

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
393.30
Kode KBJI
4312.03
Pendidikan
D3 Akuntasi dan Keuangan

Ringkasan Tugas

Menyusun konsep surat keputusan pengangkatan atau surat keputusan pemberhentian Bendaharawan atau pejabat atasan langsung Bendaharawan sesuai dengan usulan dari unit dan hasil penilaian persyaratannya.

Rincian Tugas

  1. Mengumpulkan data calon Bendaharawan dan pejabat atasan langsung Bendaharawan yang diusulkan oleh unit untuk bahan penetapan.
  2. Mempelajari usulan dan data calon Bendaharawan dan atasan langsung Bendaharawan untuk memeriksa kembali datanya sesuai dengan syarat yang ditentukan.
  3. Mengkonsultasikan data calon Bendaharawan dan atasan langsung Bendaharawan dengan unit kepegawaian untuk memperoleh informasi sebagai bahan kepastian penetapan keputusannya sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan lainnya.
  4. Menyusun konsep surat keputusan pengangkatan Bendaharawan dan atasan langsung Bendaharawan sesuai dengan usulan unit dan hasil penilaian persyaratan.
  5. Menyusun konsep surat keputusan pemberhentian Bendaharawan atau atasan langsung Bendaharawan sesuai dengan usulan perubahan dari unit atau bahan pertimbangan lainnya.
  6. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Akuntasi dan Keuangan

Pengetahuan Kerja

  1. Syarat jabatan bendaharawan dan atasan langsung.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 11Memegang
  • 26Berbicara
  • 9Menggeraka Jari

Bakat

  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • GInteligensia
  • KKoordinasi Gerakan

Temperamen

  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini