KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Penyusun Administrasi Keuangan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 339.90
- Kode KBJI
- 4312.03
- Pendidikan
- D3 Akuntansi dan Keuangan
Ringkasan Tugas
Menyusun administrasi keuangan dengan menghimpun peraturan yang menyangkut masalah keuangan, menganalisis serta mengevaluasinya agar dapat mengetahui permasalahan yang ada dalam pengelolaan keuangan sebagai bahan pembuatan petunjuk pelaksanaan serta pedoman teknis pelaksanaan administrasi keuangan.
Rincian Tugas
- Menghimpun dan mengumpulkan peraturan yang menyangkut masalah keuangan baik yang berasal dari unit intern maupun peraturan dari instansi lain.
- Menginventarisasi dan menganalisis peraturan administrasi keuangan agar dapat mengetahui permasalahan yang dihadapi dalam bidang keuangan.
- Menyusun konsep petunjuk pelaksanaan (juklak) sistem administrasi keuangan setelah mengetahui adanya permasalahan yang dihadapi untuk mendapatkan pengesahan.
- Menghimpun dan menganalisis bahan verbal, surat, nota dinas, edaran dan surat lainnya yang berkaitan dengan sistem administrasi keuangan.
- Membuat tanggapan atas suatu surat atau verbal yang menurut hasil analisisnya tidak sesuai dengan ketentuan sistem administrasi keuangan.
- Mengevaluasi peraturan sistem administrasi keuangan dan mencatat ketentuan atau hal yang sudah tidak berlaku serta tidak sesuai lagi dengan pelaksanaan keuangan.
- Menyusun konsep pedoman teknis pelaksanaan administrasi keuangan dan menyampaikannya kepada atasan untuk mendapatkan pengesahannya.
- Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Akuntansi dan Keuangan
Pengetahuan Kerja
- Peraturan sistem administrasi keuangan.
- Analisis sistem administrasi keuangan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 9Menggerakan Jari
- 26Berbicara
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- GInteligensia
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan