KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Sub Unit Hubungan antar Lembaga
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 310.10
- Kode KBJI
- 2432.00
- Pendidikan
- S1 Jurnalistik
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan petunjuk kerja pada bawahan serta melaksanakan hubungan antar lembaga baik lembaga pemerintah, non pemerintah, lembaga media dan lembaga kemasyarakatan sesuai dengan rencana kerja dan kebijakan lembaga.
Rincian Tugas
- Membagi tugas dan petunjuk kerja kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Menyiapkan bahan hubungan atau kerjasama bidang informasi dengan Lembaga terkait.
- Menyiapkan bahan konfirmasi, informasi dan opini publik melalui lembaga terkait.
- Menyiapkan bahan hubungan atau kerjasama dengan lembaga media dan lembaga pers.
- Menyiapkan bahan hubungan atau kerjasama dan pembinaan terhadap lembaga informasi kemasyarakatan guna mendapatkan masukan.
- Menyusun bahan dan menyiapkan memberikan izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pemerintah dan badan hukum yang cangkupan area provinsi sepanjang tidak menggunakan spektrum frekuensi.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Jurnalistik
Pengetahuan Kerja
- Kepemimpinan
- Komunikasi hubungan masyarakat
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan