KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Sub Unit Teknologi dan Sistem Informasi

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
310.10
Kode KBJI
3511.99
Pendidikan
S1 Ilmu Komputer atau Informatika

Ringkasan Tugas

Memberi petunjuk, membagi tugas, membimbing dan mengontrol kegiatan sub unit serta memantau dan mengevaluasi penggunaan sistem informasi berdasarkan data dan rencana kegiatan.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas dan petunjuk kerja pada bawahan sesuai bidang tugasnya.
  2. Membimbing dan mengawasi kegiatan bawahan agar kegiatan sesuai rencana.
  3. Menyusun rencana kegiatan Seksi Teknologi dan Sistem Informasi sesuai dengan program Bidang Telematika dan Komunikasi.
  4. Meneliti disposisi surat masuk dari atasan untuk mengetahui maksud dan tindak lanjut surat.
  5. Memantau sistem informasi agar berfungsi secara maksimal.
  6. Menginventarisir kelemahan sistem informasi guna pengembangan sistem.
  7. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Teknologi dan Sistem Informasi sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Ilmu Komputer atau Informatika

Pengetahuan Kerja

  1. Kepemimpinan
  2. Sistem Informasi

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini