KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Sub Unit Teknologi dan Sistem Informasi
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 310.10
- Kode KBJI
- 3511.99
- Pendidikan
- S1 Ilmu Komputer atau Informatika
Ringkasan Tugas
Memberi petunjuk, membagi tugas, membimbing dan mengontrol kegiatan sub unit serta memantau dan mengevaluasi penggunaan sistem informasi berdasarkan data dan rencana kegiatan.
Rincian Tugas
- Membagi tugas dan petunjuk kerja pada bawahan sesuai bidang tugasnya.
- Membimbing dan mengawasi kegiatan bawahan agar kegiatan sesuai rencana.
- Menyusun rencana kegiatan Seksi Teknologi dan Sistem Informasi sesuai dengan program Bidang Telematika dan Komunikasi.
- Meneliti disposisi surat masuk dari atasan untuk mengetahui maksud dan tindak lanjut surat.
- Memantau sistem informasi agar berfungsi secara maksimal.
- Menginventarisir kelemahan sistem informasi guna pengembangan sistem.
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Teknologi dan Sistem Informasi sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ilmu Komputer atau Informatika
Pengetahuan Kerja
- Kepemimpinan
- Sistem Informasi
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan