KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Penerangan dan Pemberitaan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 310.10
- Kode KBJI
- 2432.00
- Pendidikan
- S1 Jurnalistik
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana, mengoordinasikan dan menyelia kegiatan penerangan dan pemberitaan. Serta menyusun konsep naskah tanggapan berita pers yang memerlukan tanggapan untuk memberikan informasi yang lebih jelas kepada masyarakat.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kegiatan unit penerangan dan pemberitaan berdasarkan evaluasi kegiatan tahun lalu dan usulan kegiatan serta kebijaksanaan yang berlaku.
- Mengkoordinasikan bawahan dalam pengumpulan, pengolahan dan peliputan kegiatan serta pembuatan naskah tanggapan berita pers yang memerlukan tanggapan melalaui rapat atau perintah langsung.
- Mengatur dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan volume pekerjaan dan waktu yang ditentukan.
- Menyelia pelaksanaan kegiatan bawahan pada unit penerangan dan pemberitaan sesuai dengan hasil yang diperoleh atau realisasinya.
- Memberi petunjuk kepada bawahan serta menilai hasilnya agar sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
- Memantau pelaksanaan kegiatan penerangan dan pemberitaan tentang kebijaksanaan dan kegiatan pembangunan melalaui kerjasama antar unit penerangan dan pemberitaan untuk mengetahui permasalahan dan perkembangannya.
- Mengatur peliputan kegiatan atasan dan pejabat teras lainnya berdasarkan rencana untuk mendapatkan hasil peliputan yang cukup atau lengkap.
- Menyusun konsep bahan tanggapan berita yang diterbitkan oleh media terhadap berita yang memerlukan tanggapan sesuai data dan masalahnya.
- Menyelenggarakan jumpa pers dan wawancara jumpa pers dengan atasan atau pejabat lainnya untuk menjelaskan kebijaksanaan baru.
- Memberikan arahan dan bahan pertimbangan mengenai hal yang berhubungan dengan kegiatan penerangan, pelayanan masyarakat maupun pemberitaan kebijaksanaan pemerintah dan kegiatan pembangunan sebagai bahan masukan.
- Menyusun konsep, naskah pemberitaan, pidato dan surat lain yang berhubungan dengan kegiatan penerangan dan pemberitaan sesuai dengan tema dan situasinya.
- Melayani masyarakat maupun instansi lain yang memerlukan informasi kegiatan instansi.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Jurnalistik
Pengetahuan Kerja
- Komunikasi hubungan masyarakat.
- Bahasa Inggris
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan