KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Pengkajian dan Pengembangan Informasi

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
: 310.10
Kode KBJI
2432.00
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Telekomunikasi

Ringkasan Tugas

Menyusun rencana, mengoordinasi dan menyelia kegiatan Bidang Pengkajian dan Pengembangan Informasi. Serta mengkoordinasikan kegiatan dengan lembaga terkait dalam menangani isu atau informasi yang berkembang agar terjalin kerjasama yang saling mendukung.

Rincian Tugas

  1. Menyiapkan koordinasi dalam rangka menjalinan kerjasama antar lembaga pemerintah serta lembaga masyarakat.
  2. Menghimpun informasi baik secara internal maupun eksternal dengan lembaga yang terkait.
  3. Menyiapkan bahan pengkajian informasi yang bersumber dari isu internal maupun eksternal secara rutin sesuai data dan ketentuan.
  4. Menyusun dan mengkaji secara khusus isu yang berkembang yang terkait dengan program pemerintah dan kepentingan publik sesuai data, kebutuhan dan ketentuan.
  5. Menyusun dan melaksanakan koordinasi dengan lembaga terkait dalam menangani isu atau informasi yang berkembang agar terjalin kerjasama yang saling mendukung.
  6. Mendistribusikan hasil kajian informasi kepada publik dan lembaga terkait sebagai bahan informasi.
  7. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Telekomunikasi

Pengetahuan Kerja

  1. Kepemimpinan
  2. Pos dan telekomunikasi

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini