KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Kepala Unit Pos dan Telekomunikasi
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 310.10
- Kode KBJI
- 2432.00
- Pendidikan
- S1 Teknik dan Rekayasa Telekomunikasi (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Membagi tugas dan petunjuk kerja pada bawahan, mengoordinasikan kegiatan, serta mengevaluasi legiatan pelayanan usaha jasa pos, penyelenggaraan telekomunikasi, standarisasi dan spektrum frekuensi radio dan penyiaran.
Rincian Tugas
- Membagi tugas dan petunjuk kerja pada bawahan sesuai bidang tugasnya.
- Membimbing memeriksa hasil kerja bawahan agar tugas sesuai rencana.
- Mengoordinasikan kegiatan agar kegiatan dapat berjalan sesuai rencana.
- Menyusun analisis data dan program pelayanan usaha jasa pos, filateli, penyelenggaraan telekomunikasi dan spectrum frekuensi radio dan penyiaran berdasarkan data dan rencana kerja.
- Menyusun pedoman teknis pelaksanaan kegiatan usaha jasa pos, filateli, penyelenggaraan telekomunikasi dan spektrum frequensi radio dan penyiaran sebagai acuan kegiatan.
- Memantau, mengevaluasi serta menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pelayanan, usaha jasa pos, filateli, penyelenggaraan telekomunikasi dan spectrum frekuensi radio dan penyiaran agar kegiatan sesuai rencana.
- Menyusun pedoman dan pemberian bimbingan teknis di bidang sarana telekomunikasi dan pelayanan rekomendasi skala wilayah agar terdapat kesepahaman informasi.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik dan Rekayasa Telekomunikasi
- S1 Jurnalistik
Pengetahuan Kerja
- Kepemimpinan
- Pos dan telekomunikasi
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan