KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib

Kepala Unit Pos dan Telekomunikasi

Fakta Cepat

Subsektor
84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
Kode Jabatan
310.10
Kode KBJI
2432.00
Pendidikan
S1 Teknik dan Rekayasa Telekomunikasi (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Membagi tugas dan petunjuk kerja pada bawahan, mengoordinasikan kegiatan, serta mengevaluasi legiatan pelayanan usaha jasa pos, penyelenggaraan telekomunikasi, standarisasi dan spektrum frekuensi radio dan penyiaran.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas dan petunjuk kerja pada bawahan sesuai bidang tugasnya.
  2. Membimbing memeriksa hasil kerja bawahan agar tugas sesuai rencana.
  3. Mengoordinasikan kegiatan agar kegiatan dapat berjalan sesuai rencana.
  4. Menyusun analisis data dan program pelayanan usaha jasa pos, filateli, penyelenggaraan telekomunikasi dan spectrum frekuensi radio dan penyiaran berdasarkan data dan rencana kerja.
  5. Menyusun pedoman teknis pelaksanaan kegiatan usaha jasa pos, filateli, penyelenggaraan telekomunikasi dan spektrum frequensi radio dan penyiaran sebagai acuan kegiatan.
  6. Memantau, mengevaluasi serta menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pelayanan, usaha jasa pos, filateli, penyelenggaraan telekomunikasi dan spectrum frekuensi radio dan penyiaran agar kegiatan sesuai rencana.
  7. Menyusun pedoman dan pemberian bimbingan teknis di bidang sarana telekomunikasi dan pelayanan rekomendasi skala wilayah agar terdapat kesepahaman informasi.
  8. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik dan Rekayasa Telekomunikasi
  • S1 Jurnalistik

Pengetahuan Kerja

  1. Kepemimpinan
  2. Pos dan telekomunikasi

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini