KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Penyelenggara Peragaan dan Pameran
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 399.90
- Kode KBJI
- 3332.01
- Pendidikan
- D3 Administrasi Bisnis
Ringkasan Tugas
Menyelenggarakan peragaan dan pameran dengan mengumpulkan bahan peragaan dan pameran, mengawasi pemasangannya pada tempat yang sesuai, serta mengawasi jalannya peragaan atau pameran agar pelaksanaannya sesuai dengan rencana.
Rincian Tugas
- Memilih dan menginvetarisasikan bahan yang akan diperagakan atau dipamerkan serta peralatan yang digunakan sesuai dengan tujuan peragaan atau pameran
- Membuat jadwal penyelenggaraan sesuai dengan waktu dan tempat yang tersedia.
- Menghitung rincian biaya penyelenggaraan peragaan dan pameran sesuai dengan rencana kegiatan dan pameran dan mengajukannya kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuannya.
- Mengumpulkan dan mengelompokkan bahan peragaan atau pameran menurut jenis dan fungsinya.
- Mengawasi pemasangan alat peragaan atau pameran pada tempatnya sesuai dengan rencana pameran.
- Mengawasi jalannya penyelenggaraan peragaan atau pameran untuk mengetahui perkembangan atau permasalahan yang ada.
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas peragaan atau pameran untuk diketahui pimpinan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Administrasi Bisnis
Pengetahuan Kerja
- Teknik visualisasi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- VKemampuan Verbal
- GIntelegensia
- CMembedakan Warna
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan