KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Penyusun Naskah Tanggapan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 159.60
- Kode KBJI
- 2641.99
- Pendidikan
- D3 Jurnalistik atau Publisistik
Ringkasan Tugas
Menyusun naskah tanggapan dengan memeriksa kebenaran pemberitaan dan memuat bahan konsep tanggapan naskah berita yang memerlukan tanggapan serta menghubungi redaksi surat kabar yang memuat berita yang kurang sesuai dengan kejadiannya untuk meralatnya
Rincian Tugas
- Mempelajari pedoman dan petunjuk pembuatan naskah tanggapan berita yang memerlukan tanggapan.
- memeriksa kebenaran pemberitaan unit yang terkait melalui telepon atau kunjungan langsung.
- Membuat konsep naskah tanggapan berita surat kabar, majalah, buletin atau bentuk pemberitaan lain berdasarkan bukti kebijaksanaan yang berlaku, serta informasi pendukung lainnya.
- Menyampaikan naskah tanggapan berita yang belum atau tidak sesuai dengan kebijaksanaan instansi kepada redaksi surat kabar, majalah dan buletin yang memuat untuk pembetulan atau penyempurnaan materi pemberitaannya.
- Membuat konsep ralat atas pemberitaan yang memerlukan tanggapan untuk disampaikan ke redaksi surat kabar yang bersangkutan.
- Memanggil wartawan dalam rangka komunikasi dan koordinasi dalam pembuatan berita.
- Memeriksa konsep redaksi naskah tanggapan berita yang kurang tepat untuk penyempurnaannya.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Jurnalistik atau Publisistik
Pengetahuan Kerja
- Prosedur pengiriman naskah tanggapan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan