KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pranata Hubungan Masyarakat Madya
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 310.10
- Kode KBJI
- 4225.00
- Pendidikan
- S1 Hubungan Masyarakat
Ringkasan Tugas
Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi kegiatan menyusun rencana kerja, mengevaluasi penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya dan pertemuan sejenis serta melakukan pelayanan advokasi penanganan kasus hubungan antar lembaga sesuai data dan ketentuan.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kerja pelayanan informasi dan kehumasan sesuai data, kebijakan, dan kebutuhan.
- Mengevaluasi pelaksanaan strategi pelayanan informasi dan kehumasan agar kegiatan sesuai rencana.
- Mengikuti konferensi pers, seminar, lokakarya, dan pertemuan sejenis sebagai peserta atau moderator.
- Mengevaluasi penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya dan pertemuan sejenis internasional agar kegiatan sesuai rencana.
- Melakukan pelayanan advokasi penanganan kasus hubungan antar lembaga sesuai data dan ketentuan.
- Memberikan orasi dalam rangka pelayanan informasi dan hubungan antar lembaga.
- Melaksanakan tugas sebagai master of ceremony sesuai jadwal dan materinya.
- Menyusun konsep pengembangan model dan sistem informasi layanan informasi dan kehumasan sesuai data, kebutuhan dan kebijakan lembaga.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan Atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Hubungan Masyarakat
Pengetahuan Kerja
- Komunikasi hubungan masyarakat.
- Bahasa Asing.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 26Berbicara
- 2Berjalan
- 1Berdiri
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 5bMinat untuk kegiatan yang menghasilkan kepuasan nyata dan produktif
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan