KJN Sektor O — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana
Fakta Cepat
- Subsektor
- 84 — Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial
- Kode Jabatan
- 310.10
- Kode KBJI
- 4225.00
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi merancang layout ruang konferensi pers, seminar, lokakarya, pameran, melakukan survei lokasi dan kegiatan sejenis serta menyusun data base pelayanan informasi dan kehumasan sesuai data yang ada.
Rincian Tugas
- Mengolah data dan informasi untuk penyusunan rencana pelayanan informasi dan kehumasan.
- Menyusun rencana kerja pelayanan informasi dan kehumasan berdasarkan data, kebijakan dan ketentuan yang berlaku.
- Merancang layout ruang konferensi pers, seminar, lokakarya, rapat kerja, pameran dan kegiatan sejenis sesuai pesanan, acara dan petunjuk pimpinan.
- Melakukan survei lokasi atau tempat penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, rapat kerja, pers tour dan kegiatan sejenis agar penyelenggaraan kegiatan berjalan lancar.
- Menyusun rencana kebutuhan sarana, prasarana dan biaya penyelenggaraan pameran berdasarkan data kegiatan.
- Menyusun data base pelayanan informasi dan kehumasan sesuai data yang ada.
- Membuat statistik pelayanan informasi dan kehumasan sesuai data untuk digunakan sebagai informasi.
- Memutakhirkan data dan informasi publik agar informasi terbaru dapat dimanfaatkan.
- Melaksanakan tugas sebagai master of ceremony sesuai jadwal, acara dan petunjuk pimpinan.
- Melaksanakan kegiatan rekreatif dan intertaiment sebagai instruktur.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Komunikasi hubungan masyarakat.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 26Berbicara
- 2Berjalan
- 1Berdiri
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
- GInteligensia
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Kepala Cuti dan Pembinaan Kesejahteraan Pegawai
- Kepala Kesejahteraan Material
- Kepala Unit Analisis dan Evaluasi Kepegawaian
- Kepala Unit Mutasi Kepegawaian dan Pensiunan
- Kepala Unit Keluaran Data Komputer
- Kepala Unit Pemeriksaan Psikologis
- Kepala Unit Penyediaan Tenaga dan Seleksi
- Kepala Unit Statistik dan Dokumentasi
- Kepala Unit Tata Usaha Kepegawaian
- Kepala Unit Ujian Dinas Pendidikan dan Pelatihan